Kupang,(CYBER24.CO.ID) – Tanah Ulayat adalah tanah yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat adat atau komunitas lokal berdasarkan hak-hak adat yang telah berlaku secara turun-temurun.
Tanah ulayat seringkali memiliki nilai-nilai budaya, spiritual, dan ekonomi yang sangat penting bagi masyarakat yang mengelolanya.
Ciri-ciri Tanah Ulayat:
* Kepemilikan Komunal: Tanah ulayat dimiliki oleh masyarakat adat atau komunitas lokal secara bersama-sama.
* Hak Adat: Pengelolaan tanah ulayat didasarkan pada hak-hak adat yang telah berlaku secara turun-temurun.
* Nilai Budaya dan Spiritual: Tanah ulayat seringkali memiliki nilai-nilai budaya dan spiritual yang sangat penting bagi masyarakat yang mengelolanya.
* Pengelolaan Bersama: Pengelolaan tanah ulayat dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat adat atau komunitas lokal.
Peranan Tanah Ulayat.
* Perekonomian Lokal: Tanah ulayat seringkali menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat lokal.
* Pelestarian Budaya: Tanah ulayat membantu melestarikan budaya dan tradisi masyarakat adat.
* Pengelolaan Sumber Daya Alam: Tanah ulayat dapat menjadi contoh pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berbasis komunitas.
Tantangan Tanah Ulayat
* Pengambil alihan Tanah: Tanah ulayat seringkali diambil alih oleh pihak lain tanpa izin atau kompensasi yang adil.
* Kurangnya Pengakuan Hak-hak adat atas tanah ulayat seringkali tidak diakui oleh pemerintah atau pihak lain.
Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Tanah Ulayat di Indonesia:
Undang-Undang:
* UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Pasal 3 menyebutkan bahwa hak-hak adat atas tanah diakui dan dihormati.
* UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Pasal 6 menyebutkan bahwa hak-hak adat masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam diakui dan dihormati.
* UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 65 menyebutkan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam berdasarkan hak-hak adat.
Peraturan Pemerintah:
* PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Pasal 1 menyebutkan bahwa tanah adat dapat didaftarkan dan diberikan sertifikat.
* PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penataan Hak-Hak Atas Tanah: Pasal 5 menyebutkan bahwa hak-hak adat atas tanah diakui dan dihormati.
* Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu: Mengatur tata cara penetapan hak komunal atas tanah masyarakat adat.
* Peraturan lainnya: Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Adat Masyarakat Adat: Mengatur pedoman pengakuan dan perlindungan hak-hak adat masyarakat adat.
* Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Hak-Hak Atas Tanah: Mengatur tata cara penetapan hak-hak atas tanah, termasuk hak-hak adat.
Peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi dan mengakui hak-hak adat masyarakat adat atas tanah ulayat, serta memastikan pengelolaan tanah yang berkelanjutan dan berbasis komunitas.
Strategi agar Masyarakat Lokal tetap Memiliki Tanah Ulayat:
* Pengakuan dan Dokumentasi Hak Adat: Masyarakat lokal dapat melakukan pengakuan dan dokumentasi hak adat atas tanah ulayat, seperti membuat peta partisipatif dan dokumentasi sejarah tanah ulayat.
* Pengorganisa sian Masyarakat: Masyarakat lokal dapat membentuk organisasi atau lembaga adat untuk mengelola dan mempertahankan tanah ulayat.
* Penguatan Kapasitas Masyarakat: Masyarakat lokal dapat meningkatkan kapasitasnya dalam mengelola tanah ulayat melalui pelatihan dan pendidikan tentang hak-hak adat dan pengelolaan sumber daya alam.
* Kerja Sama dengan Pemerintah: Masyarakat lokal dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hak-hak adat atas tanah ulayat.
* Pengawasan dan Pengendalian: Masyarakat lokal dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan tanah ulayat untuk memastikan bahwa hak-hak adat tetap terjaga.
* Pemberdayaan Ekonomi: Masyarakat lokal dapat memberdayakan ekonomi berbasis tanah ulayat, seperti mengembangkan usaha pertanian, perkebunan, atau pariwisata yang berkelanjutan.
* Pengakuan Internasional: Masyarakat lokal dapat mencari pengakuan internasional atas hak-hak adat atas tanah ulayat melalui kerja sama dengan organisasi internasional atau lembaga hak asasi manusia.
Dengan melakukan strategi-strategi tersebut, masyarakat lokal dapat mempertahankan hak-hak adat atas tanah ulayat dan memastikan bahwa tanah ulayat tetap menjadi bagian penting dari kehidupan dan budaya mereka.
Pewarta: Maklon Akimas Angket .
Reporter: Yohanes Tafaib