Kupang,(CYBER24.CO.ID) – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil meringkus dua warga asal Provinsi Jambi berinisial IAP dan TC, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan emas palsu. Keduanya diketahui telah beraksi di wilayah pedesaan terpencil seperti Pulau Pemana, Pulau Palue, dan Pulau Kojadoi, Kabupaten Sikka, dengan modus operandi yang sangat rapi dan meyakinkan.
Kapolres Sikka, AKBP Moh Mukhson, dalam keterangan resminya pada Minggu (22/6), menyatakan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” tegas AKBP Mukhson.
Menurut pihak kepolisian, modus yang digunakan IAP dan TC sangat canggih dan berhasil memperdaya warga. Mereka memanfaatkan cairan tester emas dan perak, serta batu gosok hitam, untuk meyakinkan korban bahwa perhiasan palsu yang mereka tawarkan adalah emas asli. Tak hanya itu, untuk memperkuat tipu muslihatnya, keduanya bahkan membuat nota pembelian palsu dengan merek “Toko Perhiasan Cendana”.
“Para pelaku bergerak secara sistematis. Mereka membawa emas palsu dari Jambi dan menyebar ke desa-desa terpencil. Warga menjadi korban penipuan karena percaya pada cara mereka mempresentasikan emas palsu seolah-olah asli, lengkap dengan nota dan uji coba cairan tester,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IAP berhasil menipu beberapa warga di Pulau Pemana dan Desa Gunung Sari. Total perhiasan emas asli milik korban yang berhasil dirampas, berupa kalung, gelang, dan cincin, mencapai lebih dari 25 gram, ditukar dengan emas palsu. Sementara itu, tersangka TC berperan aktif dalam menyebarkan perhiasan palsu dan memproduksi nota-nota fiktif.
Dari hasil penipuan ini, kedua tersangka ditaksir meraup keuntungan lebih dari Rp11 juta. Perhiasan emas asli milik para korban telah dijual kepada seorang penadah bernama Detra dengan harga sekitar Rp59.200 per kadar emas.
AKBP Mukhson menegaskan komitmen pihaknya dalam penegakan hukum. “Kami akan profesional dalam menegakkan hukum dengan pengumpulan alat bukti menggunakan saksi ahli untuk membuat terang peristiwa melawan hukum tersebut,” ujarnya.
Hingga saat ini, 11 saksi telah diperiksa, dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk emas palsu, cairan tester, nota palsu, timbangan emas, serta uang tunai dari kedua tersangka. Saat ini, IAP dan TC telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sikka.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kejahatan dapat menyusup hingga ke pelosok daerah sekalipun. “Saya mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Alok dan Polres Sikka yang telah bertindak cepat, profesional, dan humanis dalam menangani perkara ini,” pungkasnya.
Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (Red)