BeritaKab. Pelalawan

Aroma Mafia Gas di Pelalawan: Isi Elpiji 3 Kg Menyusut, Segel Bekas Dibuka!

×

Aroma Mafia Gas di Pelalawan: Isi Elpiji 3 Kg Menyusut, Segel Bekas Dibuka!

Sebarkan artikel ini

Pelalawan (CYBER24.CO.ID) – Masyarakat di beberapa kecamatan di Kabupaten Pelalawan, Riau, dibuat resah oleh dugaan pengurangan isi elpiji 3 kg. Keluhan ini semakin memuncak di bulan Ramadhan, di mana kebutuhan akan gas elpiji meningkat.

Seorang ibu rumah tangga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kecurigaannya adanya praktik mafia gas.

“Biasanya satu tabung gas bisa kami gunakan selama 11 hari, tapi sekarang hanya 4-5 hari sudah habis,tabung dan tempat elpiji juga sering basah kuyup, kami menduga isinya dicampur air,” ujarnya dengan nada geram Senin (24/3/2025).

Kecurigaan serupa juga dilontarkan oleh pemilik warung Rumah makan di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. “Segel elpiji yang kami beli dari pengecer rata-rata sudah bekas dibuka. Ini jelas sabotase! Kami minta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pelalawan segera turun tangan dan melakukan inspeksi ke agen-agen penyalur elpiji. Jika terbukti ada mafia yang bermain, tangkap dan penjarakan!” tegasnya.

Kemudian, Ius, salah satu warga Pangkalan Kerinci membeberkan hal yang sama, tentang kecurigaan pada isi gas 3 kg yang dibeli di sebuah warung sekitar Pangkalan Kerinci Barat.

“Baru minggu yang lalu saya membeli gas ukuran 3 kg, anehnya hanya 4 hari sudah habis. Tidak biasanya saya sampai memasak rendang pun berlama-lama belum pernah habis gas dalam waktu 4 hari dalam rumah kami. Jadi saya akan beli lagi di warung tersebut jika masih terjadi hal yang sama berarti isinya berkurang dan akan kami laporkan ke Pihak yang berwajib,” tuturnya.

Masyarakat Pelalawan mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik curang ini. Mereka merasa dirugikan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Aksi mafia gas ini dinilai tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap distribusi elpiji bersubsidi.

Bagi para pelaku yang terbukti melakukan pengurangan isi elpiji 3 kg, mereka dapat dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:

* Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

* Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Masyarakat Pelalawan berharap, dengan penegakan hukum yang tegas, praktik-praktik curang seperti ini dapat diberantas dan kepercayaan masyarakat terhadap distribusi elpiji bersubsidi dapat dipulihkan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250