AMBON,(CYBER24.CO.ID) – Polres Buru berhasil mengungkap kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru yang terjadi pada 28 Februari 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, termasuk RH (48), bendahara KPU Kabupaten Buru, yang diduga menjadi dalang utama. Dua tersangka lainnya adalah SB (45), mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42) yang berperan sebagai eksekutor lapangan.
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, dalam keterangannya di Ambon pada Sabtu (19/4/2025), menjelaskan bahwa motif pembakaran kantor KPU tersebut adalah untuk menghindari pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 senilai Rp33 miliar.
“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI. Para pelaku berupaya menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran,” tegas Kapolres Sulastri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RH diduga kuat sebagai perencana utama aksi pembakaran dan penyedia logistik. Sementara itu, AT bertindak sebagai eksekutor yang dibantu oleh SB.
Pada hari kejadian, SB diketahui membawa empat jerigen berisi campuran minyak tanah dan bensin yang telah disiapkan oleh RH. Jerigen tersebut kemudian diserahkan kepada AT yang masuk ke dalam kantor KPU melalui jendela belakang ruang rapat yang sebelumnya telah dibuka. Di dalam kantor, AT menyiramkan bahan bakar di bagian bawah dan plafon sebelum melakukan pembakaran.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran penting mengenai integritas serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama dalam proses demokrasi seperti Pilkada. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (Red)