BeritaHukrimNTT

Mahasiswi Kupang Terancam 15 Tahun Penjara Terkait Kasus TPKS dan TPPO yang Libatkan Eks Kapolres Ngada

×

Mahasiswi Kupang Terancam 15 Tahun Penjara Terkait Kasus TPKS dan TPPO yang Libatkan Eks Kapolres Ngada

Sebarkan artikel ini

Kupang,(CYBER24.CO.ID) – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ikhwan Nul Hakim, menyampaikan kepada media pada Kamis, 1 Mei 2025, bahwa seorang mahasiswi di Kupang berinisial S terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Ancaman hukuman ini sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus ini menyeret nama mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, yang diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur.

Terungkap bahwa S, yang berstatus mahasiswi di Kupang, diduga telah empat kali memenuhi hasrat seksual AKBP Fajar di sebuah hotel di Kota Kupang dalam kurun waktu yang berbeda.

Lebih lanjut, AKBP Fajar diduga meminta S untuk mencarikan anak-anak di bawah umur untuk memuaskan nafsunya.

Permintaan tersebut diduga diiyakan oleh S, yang kemudian merekrut tiga korban: Me (13), Ma (14), dan seorang anak balita berusia 6 tahun. Ketiga korban diserahkan kepada Fajar dalam waktu yang berbeda. Sebagai imbalan, Fajar diduga memberikan uang sejumlah Rp3 juta kepada S.

Kasus ini terungkap pada awal Maret 2025, dan S telah ditahan di Mapolda NTT sejak 24 Maret 2025. Berkas perkara yang melibatkan S telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi NTT dari penyidik Polda NTT.

Saat ini, Kejati NTT tengah meneliti berkas perkara tersebut selama 14 hari untuk memastikan kelengkapannya sesuai dengan petunjuk yang ada, demikian disampaikan oleh Ikhwan Nur Hakim.

Seorang ibu yang berprofesi sebagai guru di Kupang, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keprihatinannya kepada awak Media CYBER24.CO.ID terkait kasus TPPO dan TPKS yang melibatkan AKBP Fajar dan mahasiswi S.

Ia menyayangkan bagaimana keduanya bisa terjerumus dalam tindakan kejahatan yang keji tersebut. Menurutnya, tindakan ini sangat disesalkan karena merusak masa depan anak-anak dan meninggalkan trauma seumur hidup bagi para korban.

“Wajar jika mereka diberikan hukuman yang berat setimpal dengan perbuatan mereka yang telah merusak masa depan anak-anak,” ujar sang ibu.

Ia berharap hukuman berat yang akan diberikan kepada kedua tersangka dapat menjadi pelajaran berharga dan memberikan efek jera bagi mereka serta masyarakat luas, sehingga kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mengingatkan para pelajar dan mahasiswa untuk selalu waspada dan menjauhi berbagai jebakan yang dapat mengarah pada tindakan kejahatan berat yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

[Yohanes]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250