BeritaHukrimPekanbaru

Investasi Bodong di Riau Resmi Dilaporkan, Kerugian mencapai 300 Juta Rupiah

×

Investasi Bodong di Riau Resmi Dilaporkan, Kerugian mencapai 300 Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru,(CYBER24.CO.ID) – Kasus investasi yang berujung dengan dugaan tindak pidana penipuan kembali menghebohkan masyarakat, kali ini di Kabupaten Pelalawan, Riau. Puluhan warga, termasuk para ustadz, menjadi korban dari skema penipuan berkedok investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Peristiwa ini telah resmi dilaporkan ke Polda Riau. Jumat (2/5/2025).

Dilaporkan oleh para korban investasi tersebut dinyatakan scam setelah pihak pengelola tidak dapat mengembalikan dana yang telah disetor. Para korban mulai menyadari bahwa mereka telah ditipu setelah janji pencairan dana tak kunjung terealisasi.

“Link aplikasi tidak dapat diakses dan tidak dapat melakukan penarikan. Para Mentor dan pihak Paloma mulai menghilang dari komunikasi. Mereka telah keluar dari group WhatsApp yang digunakan untuk mengedukasi, dan meyakinkan semua anggota yang telah bergabung, tutur Ustadz Agus Sugiono.

Total kerugian yang ditaksir dalam kasus ini mencapai 300 juta rupiah. Uang tersebut merupakan hasil patungan masyarakat dari berbagai kalangan, sebagian besar disetor dengan harapan mendapat keuntungan dan cepat. Para korban mengaku tertarik karena adanya embel-embel “keuntungan harian” yang dijanjikan oleh pelaku.

Menurut informasi awal dari korban, terjadinya dugaan tindak pidana penipuan melalui transaksi elektronik yang terjadi pada tanggal 29 April 2025 yang diduga dilakukan oleh Sdr. HES, dimana berawal pelapor ditawarkan oleh Sdr. RM untuk investasi di PT. PALOMA ASIA PASIFIC LIMITED yang bergerak dibidang Crypto Currency.

Saat itu Ustadz Sulfa AL Khomim (pelapor) tertarik dan pelapor diberikan tutorial melalui zoom yang diikuti oleh ratus orang dimana tutornya Sdr. Z.R PALOMA. Kemudian pelapor masuk ke link aplikasi Paloma tersebut dan mendaftarkan identitas diri, kemudian pelapor deposit dengan standar nilai dolar dengan system bagi hasil sebesar 1.2 % dari modal deposit per hari.

Pelapor sudah mendeposit dengan total 60 dolar dan terhadap keuntungan tersebut pelapor sudah pernah mendapatkan keuntungannya selama 5 bulan namun setelah pelapor invest / deposit kembali lagi sehingga pelapor tidak mengambil keuntungan.

Namun setelah 5 bulan berjalan tiba-tiba aplikasi tersebut tidak bisa dibuka dan admin perusahaan keluar dari group dan nomor HP mereka juga tidak bisa dihubungi sehingga pelapor mengalami bahwa pelapor merasa telah dirugikan keuangan Rp. 27.022.000 dan juga teman-teman pelapor yang ikut investasi tersebut juga ditipu.

Ustadz Agus Sugiono ditipu sebesar Rp. 4.350.000, Ustadz Bakri Nurdin sebesar Rp. 12.180.000, Ustadz Muhammad Jamal sebesar Rp. 8.000.000. dan Puluhan korban lainnya dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Para korban yang bersangkutan menyampaikan laporan pengaduan ini ialah agar terhadap permasalahan dan para pelaku terduga melakukan penipuan tersebut dilakukan proses secara hukum.

Secara hukum, kasus ini termasuk dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yakni perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga empat tahun.

Selain itu, dapat pula dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU ITE jika penipuan dilakukan melalui media digital. Kepolisian kini tengah mengumpulkan bukti, dan memanggil saksi-saksi.

Pihak Kepolisian Polda Riau telah menerima dan mencatat laporan secara resmi, kemudian melakukan penyelidikan awal terhadap aliran dana serta struktur organisasi investasi yang diduga ilegal tersebut. Diharapkan Polisi juga bekerja sama dengan OJK untuk memastikan legalitas usaha yang dijalankan pelaku.

Anggota piket Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau
Brigadir M. Yusuf Rasuad, S.H., M.H. menjelaskan agar pelapor menunggu informasi selanjutnya dari penyidik yang akan melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Ditunggu sekitar satu minggu hingga penyidik akan menghubungi untuk pemeriksaan saksi dan penyelidikan lebih lanjut, ” jelasnya.

Atas kejadian ini diharapkan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Seharusnya selalu periksa legalitas perusahaan, izin usaha, dan jangan percaya hanya karena direkomendasikan oleh orang yang dikenal.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih instrumen investasi. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus mengingatkan bahwa segala bentuk investasi harus diawasi oleh otoritas resmi, terutama OJK dan Bappebti.

Di tengah kegelisahan masyarakat, para korban berharap agar dana yang hilang bisa dikembalikan, meski prosesnya kemungkinan panjang. “Kami hanya ingin keadilan, uang kami kembali, dan pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu korban.

Kasus investasi bodong ini menjadi bukti bahwa edukasi finansial sangat penting. Diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa depan, dan masyarakat semakin waspada terhadap segala bentuk penipuan berkedok bisnis legal. Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250