BeritaHUKUMProv.Bali

Tiga WNA Australia Ditetapkan Tersangka Penembakan di Vila Badung, Satu Korban Tewas

×

Tiga WNA Australia Ditetapkan Tersangka Penembakan di Vila Badung, Satu Korban Tewas

Sebarkan artikel ini

Badung,(CYBER24.CO.ID) – Kepolisian Daerah Bali berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan satu warga negara asing (WNA) dan melukai satu WNA lainnya di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung. Tiga WNA asal Australia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tragis yang terjadi pada Sabtu (14/6) dini hari tersebut.

Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di Polres Badung pada Rabu (18/6) siang, menegaskan bahwa ketiga individu tersebut diyakini sebagai pelaku utama penembakan.

“Kami yakin ketiganya adalah pelaku, mereka adalah eksekutor. Ketiganya sudah menjadi tersangka, WNA Australia sesuai paspor,” ujar Kapolda Daniel.

Ketiga tersangka yang identitasnya diketahui dari paspor adalah Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37).

Irjen Pol Daniel menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka didasarkan pada bukti-bukti kuat dan keterangan yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik.

Berdasarkan keterangan awal, Kapolda mengungkapkan bahwa rencana penembakan terhadap kedua korban diduga dipersiapkan oleh tersangka berinisial D, yang merujuk pada Darcy Francesco Jenson. Sementara itu, dua tersangka lainnya diduga terlibat sebagai eksekutor di tempat kejadian perkara.

Meskipun demikian, Kapolda Bali menyatakan bahwa proses pendalaman akan terus dilakukan untuk mengungkap peran rinci masing-masing tersangka, mengingat ketiganya baru tiba di Bali pada Selasa (17/6) malam.

“Dari beberapa alat bukti petunjuk mengarah ketiga orang ini, kami baru bisa periksa tadi malam, kami terus kembangkan, kami kaitkan dengan fakta-fakta yang lain dengan persesuaian pembuktian,” imbuhnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Hingga saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Mapolres Badung.

Mengenai motif di balik kejahatan ini, Kapolda Daniel mengakui bahwa penyidik masih terus mendalami.

“Kami masih dalami tentunya ini menyangkut motif yah. Kami masih melakukan pemeriksaan dari tadi malam sampai hari ini kami masih terus kroscek dan pemeriksaan terus dilakukan,” jelasnya.

Insiden penembakan ini sebelumnya menimpa dua WNA Australia saat beristirahat di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (14/6) dini hari.

Akibat peristiwa tersebut, satu korban bernama Zivan Radmanovic meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, Sanar Ghanim, mengalami luka-luka. Penembakan disaksikan langsung oleh GJ, istri korban Zivan Radmanovic, dan Daniela, istri Sanar Ghanim. Zivan Radmanovic ditemukan tertembak di dalam toilet kamar mandi, sedangkan Sanar Ghanim ditembak di dalam kamar. (Made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250