Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan Kabupaten Agam mengikuti rapat pembahasan terkait tanah ulayat secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Senin, 6 Oktober 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Bapak Fuadil Hulum Kh, S.E., M.M., didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Rahmatsyah, S.Kom., M.M., serta jajaran terkait lainnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi serta menyamakan pemahaman dalam proses pengakuan dan penetapan tanah ulayat di wilayah Kabupaten Agam. Melalui forum virtual ini, para peserta mendiskusikan langkah-langkah strategis dalam penyusunan data, pemetaan, serta penyediaan dokumen pendukung agar pengelolaan tanah ulayat dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Bapak Fuadil Hulum Kh, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga hak-hak masyarakat adat.
“Pendataan dan penetapan tanah ulayat tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga merupakan upaya untuk menjaga nilai-nilai budaya serta hak komunal masyarakat adat,” ujarnya.
Rapat berjalan dengan lancar dan ditutup dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti hasil pembahasan melalui koordinasi dan verifikasi lapangan dengan pihak-pihak terkait.



























