PEKANBARU,(CYBER24.CO.ID) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa liar ilegal paling terorganisir tahun ini. Dalam operasi besar-besaran yang melibatkan teknik Scientific Crime Investigation, petugas meringkus 15 tersangka yang terlibat dalam sindikat pembantaian gajah Sumatera dan perdagangan organ satwa dilindungi lintas provinsi.
Pengungkapan ini bermula dari temuan memilukan bangkai gajah jantan tanpa kepala di kawasan Pelalawan pada awal Februari 2026. Melalui analisis mendalam, polisi berhasil memetakan struktur sindikat yang bekerja dengan efisiensi layaknya perusahaan profesional, mulai dari eksekutor lapangan hingga pengolah hilir di Pulau Jawa.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Edison Isir, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di berbagai lokasi strategis. Sembilan pelaku, termasuk otak utama berinisial FA (62), ditangkap di wilayah Sumatera. Sementara tujuh lainnya yang berperan sebagai penadah dan pengolah diringkus di wilayah Jawa.
”Tim gabungan tidak hanya mengandalkan olah TKP konvensional. Kami mengintegrasikan analisis balistik, digital forensik, hingga pelacakan data GPS collar pada gajah untuk mengunci pergerakan para pelaku,” ujar Irjen Johnny Edison Isir, Selasa (3/3).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, membeberkan kekejaman para pelaku. Pada 25 Januari 2026, seekor gajah jantan ditembak dua kali tepat di kepala. Setelah roboh, pelaku memenggal kepala satwa malang tersebut menggunakan kapak untuk mengambil gadingnya, lalu membiarkan bangkainya membusuk.
Hanya dalam waktu kurang dari dua minggu, gading tersebut telah melintasi jalur logistik yang rumit:
●Hulu: Diambil dari hutan Riau, dibawa ke Sumatera Barat.
●Transisi: Dikirim via kargo udara ke Jakarta.
●Hilir: Didistribusikan menggunakan jasa kereta api menuju Surabaya dan Jawa Tengah.
”Nilai ekonomi gading ini membengkak di setiap tangan. Dari harga Rp30 juta di tingkat eksekutor, melonjak hingga Rp125 juta saat menyentuh pengolah di Kudus dan Sukoharjo untuk dijadikan produk eksklusif seperti pipa rokok,” jelas Kombes Ade.
Selain potongan gading, polisi menyita “gudang” barang bukti yang mengerikan:
●2 pucuk senjata api rakitan dan hampir 800 butir amunisi.
●12 taring harimau.
●140 kilogram sisik trenggiling.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah komitmen total Polri dalam menjaga keseimbangan alam. “Gajah Sumatera adalah penjaga ekosistem yang tak ternilai. Hukum akan tegak tanpa kompromi bagi siapa pun yang merusak rumah aman satwa kita,” tegasnya.
Saat ini, 15 tersangka telah ditahan dan dijerat UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Polisi masih melakukan pengejaran intensif terhadap 3 orang DPO yang diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik jaringan ini.(Fr)



























