BeritaHUKUMJakarta

Eks Wamenaker Noel Tuding Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Sebagai ‘Titipan’ Pengusaha

×

Eks Wamenaker Noel Tuding Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Sebagai ‘Titipan’ Pengusaha

Sebarkan artikel ini
Foto: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

JAKARTA,(CYBER24.CO.ID) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, melontarkan pernyataan mengejutkan terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjeratnya. Noel meyakini bahwa perkara hukum ini merupakan “kasus titipan” dari pihak-pihak yang merasa terganggu oleh kebijakannya selama menjabat.

​”Saya yakin ini bagian dari dugaan titipan pengusaha yang tidak suka dengan kebijakan saya, terutama terkait aksi sidak (inspeksi mendadak) yang kerap saya lakukan,” ujar Noel saat ditemui menjelang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Dalam pembelaannya, Noel menegaskan bahwa hingga saat ini fakta-fakta persidangan belum menunjukkan keterlibatan langsung dirinya. Ia menyoroti bahwa keterangan dari mayoritas saksi justru tidak memiliki relevansi dengan peran yang dituduhkan kepadanya.

​”Lebih dari 50 persen saksi tidak ada kaitannya dengan saya. Begitu juga saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan maupun barang bukti yang ditemukan di lapangan. Siapa yang saya peras? Urusannya yang mana?” tegas Noel dengan nada optimistis.

​Meski merasa dikriminalisasi, Noel tetap menyatakan apresiasinya terhadap jalannya persidangan. Ia berharap proses hukum ke depan tetap berjalan objektif, mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim sejauh ini dinilainya bekerja secara profesional.

Sebagai informasi, Immanuel Noel didakwa terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta penerimaan gratifikasi selama periode 2024–2025. Total kerugian dalam dugaan pemerasan ini mencapai Rp6,52 miliar, yang dilakukan secara kolektif bersama 10 terdakwa lainnya.

​Dalam surat dakwaan, Noel disebut menerima keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta dari aksi pemerasan tersebut. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari oknum ASN Kemenaker serta pihak swasta selama menjabat sebagai Wamenaker.

Baca Juga:  117 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Malam Ini, Berikut Wilayahnya!

​Atas dugaan tersebut, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250