HUMBAHAS,(CYBER24.CO.ID) – Upaya penegakan hukum terhadap praktik intimidasi debt collector di wilayah hukum Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) kini menuai sorotan tajam. Davidson, seorang warga asal Kabupaten Pelalawan, Riau, melaporkan pengalaman traumatis yang dialaminya bersama keluarga saat melintas di Kecamatan Pollung, Selasa (30/6/2026).
Davidson mengungkapkan, insiden bermula saat ia bersama istri dan keluarga dalam perjalanan mengantar adiknya pindah domisili dari Pelalawan menuju Sidikalang. Dalam perjalanan, mereka dibuntuti oleh dua unit mobil berisi lebih dari sepuluh orang yang diduga debt collector.
”Mereka mengejar, memepet dari depan dan belakang, hingga menghalangi laju kendaraan kami. Situasi berlangsung mencekam selama hampir satu jam,” ujar Davidson, Senin (6/7).
Kondisi memuncak saat istri Davidson, yang memiliki riwayat penyakit jantung, jatuh pingsan akibat syok berat. Warga sekitar sempat membantu mengevakuasi korban ke RSUD Dolok Sanggul. Ironisnya, di tengah kondisi darurat tersebut, Davidson menyebut salah satu pihak penagih mengeluarkan pernyataan yang tidak manusiawi dengan menuduh istrinya “pura-pura pingsan”.
Pasca-insiden, Davidson mendatangi Polsek Pollung dan kemudian diarahkan ke Polres Humbang Hasundutan. Harapannya untuk membuat laporan polisi atas dugaan intimidasi justru kandas. Ia mengaku diarahkan oleh penyidik untuk menempuh jalan mediasi.
Davidson mengaku sempat menyampaikan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, namun meminta waktu untuk menjual aset rumah guna pelunasan. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Dalam kondisi mental yang terguncang akibat kondisi istrinya, Davidson mengklaim dipaksa menandatangani surat hasil mediasi oleh pihak penyidik.
”Saya ditekan untuk menandatangani surat tersebut, bahkan kami tidak diperbolehkan memfotokopi atau mendokumentasikannya. Laporan saya malah tidak diterima dengan alasan prosedur yang menyulitkan saya ke depannya,” ungkap Davidson dengan nada kecewa.
Praktik di lapangan ini diduga keras bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak jika tidak ada kesepakatan wanprestasi atau penolakan sukarela dari debitur.
Perusahaan pembiayaan seharusnya menempuh jalur hukum melalui pengadilan, bukan melalui tindakan intimidasi, ancaman, atau tindakan premanisme yang mengancam keselamatan jiwa debitur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan pembiayaan terkait, debt collector yang terlibat, maupun jajaran Polsek Pollung dan Polres Humbang Hasundutan belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi Fokus Investigasi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga keberimbangan informasi publik.(Tim)



























