JAKARTA,(CYBER24.CO.ID) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa dugaan praktik jual beli jabatan yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby (SA), bukan barang baru. Praktik lancung tersebut diduga kuat telah berlangsung sejak dirinya pertama kali menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuansing pada tahun 2021 lalu.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, Suhardiman diduga bekerja sama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN).
”ZKN diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada SA saat masih menjabat sebagai Plt. Bupati. Pemberian ini terkait dengan pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada tahun 2021,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Tak berhenti di situ, kongkalikong keduanya disinyalir terus berlanjut hingga Suhardiman definitif menjabat sebagai Bupati Kuansing periode 2025–2030. Kali ini, nilai suap yang diberikan melonjak drastis.
Taufik menjelaskan, Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit SUV premium, Toyota Land Cruiser 300 GR-S, senilai Rp2,05 miliar dari Zulkarnain.
”Pemberian mobil mewah seharga Rp2 miliar lebih ini diduga kuat berkaitan dengan pemulusan jabatan ZKN sebagai Sekda Kuansing pada tahun 2025,” tambah Taufik.
Sengkarut korupsi di lingkungan Pemkab Kuansing ini terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara simultan di Kuansing dan Jakarta pada Selasa (30/6/2026). Operasi senyap ini menjadi penindakan kedeputian penindakan KPK yang ke-14 sepanjang tahun 2026.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik mengamankan 10 orang. Lima di antaranya langsung diboyong ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tiga orang dari pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kuansing, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
Suhardiman dan Zulkarnain sendiri sempat dicari oleh petugas, hingga akhirnya KPK mengeluarkan imbauan agar keduanya kooperatif. Merespons desakan tersebut, keduanya menyerahkan diri dan langsung dijemput tim KPK saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Tepat pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap jual beli jabatan ini. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
(Agus)



























