BENGKALIS,(CYBER24.CO.ID) – Upaya penyelundupan ratusan unit ponsel pintar ilegal melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Bengkalis, berhasil digagalkan oleh Kantor Bea Cukai Bengkalis. Sebanyak 652 unit iPhone bekas senilai lebih dari Rp4 miliar diamankan petugas dalam aksi penindakan yang dilakukan pada Sabtu (27/6/2026).
Modus yang digunakan pelaku tergolong rapi namun berhasil dibaca oleh petugas, yakni dengan menitipkan barang tanpa pemilik (barang tak bertuan) di atas troli untuk mengelabui pemeriksaan.
Peristiwa ini bermula saat kapal penumpang MV Oceanna 5 merapat dari Muar, Malaysia, sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas Bea Cukai yang melakukan pengawasan di area kedatangan mencurigai enam kotak besar terbungkus plastik hitam pekat yang tertinggal di area pelabuhan tanpa ada pemilik yang mengakuinya.
Setelah dilakukan observasi dan menunggu pemilik barang tak kunjung muncul, petugas melakukan tindakan tegas. Disaksikan oleh awak kapal MV Oceanna 5, keenam kotak tersebut kemudian diperiksa melalui mesin X-Ray. Hasil pemindaian menunjukkan tumpukan perangkat elektronik yang tersembunyi di dalam bungkusan tersebut. Saat dibuka, petugas mendapati 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga diselundupkan untuk menghindari kewajiban kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, dalam konferensi pers pada Jumat (3/7/2026), menyampaikan bahwa nilai barang bukti tersebut mencapai Rp4.095.873.798.
”Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil kita selamatkan mencapai Rp950.242.721. Langkah ini merupakan wujud nyata fungsi Bea Cukai sebagai community protector untuk menjaga iklim usaha dalam negeri serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujar Novryansyah.
Lebih lanjut, Novryansyah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya membeli perangkat selundupan (black market). Menurutnya, gawai yang masuk melalui jalur tidak resmi tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, tetapi juga merugikan konsumen karena kualitas, keamanan, serta jaminan purna jual perangkat tersebut tidak terjamin.
Keberhasilan ini menambah daftar panjang pencapaian Bea Cukai Bengkalis sepanjang tahun 2026, yang tercatat telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, mulai dari narkotika hingga barang impor lainnya.
Pihak Bea Cukai Bengkalis menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk Selat Malaka. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang guna menjaga keamanan dan kepentingan nasional.



























