BeritaLabuhanbatuPemerintahan

Pemkab Labuhanbatu Siapkan Strategi Hadapi Penilaian PEKPPP Tahun 2026

×

Pemkab Labuhanbatu Siapkan Strategi Hadapi Penilaian PEKPPP Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu,(CYBER24.CO.ID) – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Rabu (08/07/2026).

Rapat dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Zaid Harahap, serta diikuti oleh perangkat daerah dan unsur penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam arahannya, Zaid Harahap menyampaikan bahwa Kabupaten Labuhanbatu berhasil meraih Indeks Pelayanan Publik (IPP) Tahun 2025 sebesar 3,79 dengan kategori B. Capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026 akan menitikberatkan pada enam aspek penilaian, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi penyelenggara pelayanan, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.

Zaid juga mengajak seluruh Unit Lokus Evaluasi (ULE) agar mengikuti setiap tahapan penilaian secara optimal, memperkuat koordinasi, serta melengkapi seluruh dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui rapat persiapan ini, seluruh ULE diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan mengoptimalkan peran masing-masing anggota tim sehingga pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026 dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Hamamuddin Siregar, menjelaskan bahwa PEKPPP tidak hanya menilai kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, tetapi juga mengukur tata kelola pelayanan yang dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menambahkan, pada pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan objek penilaian sebesar 30 persen dari seluruh unit penyelenggara pelayanan publik, meliputi organisasi perangkat daerah (OPD), puskesmas, UPTD, serta satuan pendidikan.

Baca Juga:  Wabup Labuhanbatu Buka Turnamen Catur se-Sumut, Perebutkan Piala Bank Sumut Rantauprapat

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis mengenai mekanisme pelaksanaan PEKPPP serta sesi diskusi yang dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi bersama seluruh peserta.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Camat Bilah Barat, Camat Pangkatan, perwakilan perangkat daerah, puskesmas, UPTD, serta perwakilan satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di Kabupaten Labuhanbatu.(Rustina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250