TTS NTT (CYBER24.CO.ID) – Polemik terkait 44 orang tenaga outsourcing di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, yang tidak diakomodir dalam program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin memanas. Dugaan saling lempar tanggung jawab antara pihak-pihak berwenang menambah keruh situasi ini, memicu perhatian publik yang semakin besar terhadap nasib ke-44 orang tersebut.
Mereka sebelumnya dipekerjakan oleh pemerintah Kabupaten TTS sebagai tenaga outsourcing sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, belakangan, mereka tidak mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK, yang menciptakan polemik tanpa henti. Keadaan ini menambah sorotan tajam terhadap kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD TTS, yang dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah ini dengan jelas dan tuntas.
Tokoh pemuda TTS berinisial KMA, saat dikonfirmasi oleh media ini, Rabu (12/3) mengungkapkan bahwa Pemda TTS dan DPRD TTS perlu segera mengambil kebijakan yang tepat untuk menemukan solusi yang win-win, agar polemik ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar.
Drs. Joni Justus Arnol Ninu, M.Pd, seorang pengamat sosial politik Timor dan mantan akademisi Undana Kupang, memberikan sejumlah catatan kritis terkait masalah ini. Berikut beberapa poin penting yang disampaikannya:
1. Pihak BKD TTS Diduga Ditipu oleh Sekwan DPRD TTS
Menurut Joni Justus, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD TTS sudah mengetahui aturan yang berlaku, namun sengaja mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan 44 orang outsourcing tersebut lolos ke PPPK. Pihak BKD TTS juga dinilai kurang teliti dalam mengirimkan bahan berkas usulan PPPK ke Jakarta. Jika persoalan ini dikonsultasikan dengan Bupati TTS, langkah terakhir pasti akan mengarah pada instruksi Bupati untuk melobi ke Jakarta, yang tentunya akan berdampak pada kas daerah.
2. Hentikan Lobi-Lobi ke BKN
Joni Justus menekankan, lobi-lobi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan mengubah aturan penerimaan PPPK yang sudah berlaku secara nasional. Sebagai upaya yang lebih realistis, sebaiknya pihak yang berwenang, yaitu Bupati TTS, melalui BKD, mengajukan surat kepada BKN untuk mendiskualifikasi 44 orang tersebut dan memberikan kesempatan di giliran berikutnya.
3. Aturan Harus Ditegakkan
Jika 44 orang tersebut tetap dipaksakan lolos sebagai PPPK, maka hal itu akan melanggar aturan yang berlaku di seluruh Republik. Tentu saja, masalah ini akan menjadi lebih rumit dan menimbulkan konflik lebih besar, karena masyarakat akan menganggap bahwa ada ketidakadilan dalam proses seleksi PPPK.
4. Kepemimpinan yang Bijaksana
Joni Justus juga mengingatkan kepada anggota DPRD TTS untuk tetap tenang dan bijaksana dalam menyikapi masalah ini, karena ini adalah ujian awal dari tugas yang mereka emban sebagai wakil rakyat. Diharapkan, semua pihak dapat bekerja sesuai dengan tupoksi dan aturan yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat TTS.
5. Dukungan untuk Program Kerja Bupati TTS
Joni Justus memberikan apresiasi kepada Bupati TTS atas 100 hari kerja pertamanya yang membawa nuansa pembaharuan positif. Ia berharap berbagai pihak dapat mendukung program-program kerja Bupati, dengan memberikan saran dan masukan yang konstruktif, bijak, dan arif, tanpa mempolitisasi masalah ini.
Polemik PPPK di Kabupaten TTS ini membutuhkan solusi yang cepat dan bijaksana agar tidak berlarut-larut, dan agar semua pihak dapat bekerja bersama demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat. Kini, sorotan publik semakin tajam menunggu langkah-langkah konkret dari pemerintah dan DPRD TTS untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya.
(Yohanes Kupang)