PEKANBARU,CYBER24.CO.ID — Nasib naas menimpa seorang advokat muda, Desi Silvia Angraini, S.H., M.H. Dirinya diduga menjadi korban kekerasan, intimidasi, hingga penyekapan saat menjalankan tugas profesinya pada Rabu (7/10/2026).
Peristiwa kelam tersebut bermula ketika Desi Silvia Angraini bersama rekannya dari kantor hukum Law Office Jaka Marhaen S.H. & Associates mendatangi kediaman seorang perempuan berinisial Ibu GS. Sosok Ibu GS yang notabenenya menjabat sebagai Ketua RW tersebut berdomisili di Jalan Sidomulyo I, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Kedatangan tim advokat tersebut bertujuan resmi untuk menyerahkan surat somasi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Kopi Radjo, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Desi Silvia Angraini menceritakan detik-detik mencekam yang dialaminya. Awalnya, kedatangan mereka disambut dengan baik oleh pemilik rumah. Namun, situasi mendadak berubah drastis setelah Ibu GS membaca isi surat somasi tersebut.
Surat somasi itu dilayangkan terkait dugaan tindakan perampasan dan penggelapan barang berharga milik klien dari kantor hukum tersebut. Merasa tidak terima, Ibu GS mulai memaki-maki tim advokat dengan kata-kata kasar dan tidak pantas, bahkan menyebut mereka sebagai “advokat brengsek.”
Percekcokan mulut pun tidak dapat terhindarkan. Ketegangan semakin meningkat ketika anak dari Ibu GS yang berinisial Ad datang dan ikut serta melakukan intimidasi serta ancaman verbal. Situasi terus memanas hingga berujung pada dugaan kekerasan fisik.
”Dalam kejadian tersebut, kami mengalami kekerasan fisik berupa gigitan berulang pada bagian tangan, mulai dari lengan kiri hingga lengan kanan, serta pukulan di dada hingga memar. Tak hanya itu, kami juga mendapat intimidasi dan kata-kata yang sangat merendahkan marwah profesi advokat,” ungkap Desi dengan nada prihatin.
Tidak berhenti di situ, Ibu GS kemudian meneriaki mereka dengan sebutan “maling”. Teriakan tersebut memicu kerumunan warga sekitar. Pagar rumah pun langsung dikunci rapat dari dalam sehingga Desi dan rekannya terperangkap dan tidak dapat keluar dari lokasi kejadian.
Suasana yang memanas tersebut akhirnya berhasil diredam setelah tim advokat senior dari Law Office Jaka Marhaen S.H. & Associates yang beralamat di Jalan Juanda, Pekanbaru, tiba di lokasi kejadian untuk menetralisir keadaan.
”Peristiwa ini kemudian meredam setelah Team Advokat dari Law Office Jaka Marhaen & Ass yang beralamat di Jalan Juanda Pekanbaru sampai di tempat kejadian dan menetralisir permasalahan yang ada,” terang Desi.
Ditemui di tempat yang sama, pimpinan kantor hukum, Advokat Jaka Marhaen, S.H., menegaskan bahwa perlakuan kasar, intimidasi, maupun penganiayaan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan tindakan penegakan hukum yang tidak dapat ditoleransi.
”Salah satu tim kami mendapat perlakuan intimidasi, kata-kata yang merendahkan marwah profesi advokat, serta kekerasan fisik. Berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi, hal ini tidak dapat kami terima dan harus diselesaikan secara tuntas melalui jalur hukum yang berlaku,” tegas Jaka Marhaen.
”Kemudian tim langsung bergerak ke Polresta Kota Pekanbaru untuk membuat laporan resmi agar peristiwa ini diproses sesuai undang-undang,” tambah Jaka.
Menanggapi perkembangan situasi hukum, Jaka Marhaen menjelaskan bahwa pihak Ibu GS juga diketahui telah membuat laporan balik ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.
Jaka menegaskan bahwa membuat laporan polisi merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. Kendati demikian, ia mengingatkan agar setiap laporan didasarkan pada fakta hukum, bukan didorong oleh emosi semata.
”Itu adalah hak seluruh warga negara Republik Indonesia untuk membuat laporan polisi. Namun yang harus dipahami, apakah dasar laporan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat atau hanya emosi sesaat karena kekalutan. Biarkan proses hukum yang akan menentukan apakah unsur tindak pidana tersebut terpenuhi atau tidak,” jelasnya.
”Sedangkan untuk kasus dugaan tindak pidana kekerasan, intimidasi, dan penyekapan terhadap Desi dan rekannya, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara objektif. Kami mendesak pengungkapan seluruh rangkaian peristiwa serta penindakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” lanjut Jaka.
Jaka menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi para penegak hukum yang sedang menjalankan tugas profesinya di lapangan.
”Kami meminta peristiwa ini menjadi perhatian serius aparat dan publik, karena dugaan kekerasan dan intimidasi ini terjadi justru ketika seorang advokat sedang menjalankan tugas profesinya secara sah dalam menyampaikan surat somasi,” pungkas Jaka.



























