PESSEL,CYBER24.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan melaksanakan pengamanan ketat dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Amrizal, S.A.P. bin Agus Salim, Rabu (4/11/2026). Amrizal merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Golkar yang tersandung kasus hukum di wilayah Sumatra Barat.
Proses pelimpahan tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan sekitar pukul 14.00 WIB. Langkah pengamanan jajaran jajaran Intelijen Kejari Pesisir Selatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Nomor SP.OPS-18/L.3.19/Dti.3/11/2026 tertanggal 4 November 2026.
Dalam penyerahan penanganan perkara tersebut, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Ronni, S.H., hadir menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Pesisir Selatan, Abdul Hafiz Alfani, S.H.
Usai penyerahan resmi, Kejari Pesisir Selatan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Amrizal selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2026, di Rutan Kelas IIB Painan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Andre Pratama Aldrin, menjelaskan bahwa penahanan ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut memuat persangkaan mengenai perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik.
Perkara pidana yang menjerat Amrizal bermula dari perselisihan keabsahan dokumen pendidikan yang disinyalir memanfaatkan identitas orang lain.
Berdasarkan hasil penyidikan, dokumen yang menjadi akar permasalahan adalah Surat Keterangan Kehilangan Ijazah SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Nomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007 tertanggal 20 Agustus 2007.
Surat keterangan kehilangan tersebut diduga memuat keterangan identitas yang bukan milik tersangka. Dalam konstruksi perkara, terungkap adanya penggunaan nomor STTB 0728387 atas nama Endres Chan serta Nomor Induk BP 431 milik warga lain bernama Amrizal.
Dokumen yang diduga bermasalah itu kemudian dipergunakan sebagai salah satu syarat administratif guna mengikuti pendidikan Kesetaraan Paket C. Dokumen Paket C tersebut lantas digunakan Amrizal dalam persyaratan pencalonan anggota legislatif hingga berujung pada keterpilihannya sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Kerinci-Sungai Penuh.
Sebelumnya, Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat telah menetapkan Amrizal sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penanganan perkara dilimpahkan ke Kejari Pesisir Selatan guna melangkah ke tahap penuntutan.
Sebagai bentuk kepastian hukum, Kejari Pesisir Selatan langsung menginstruksikan penahanan. Pelaksanaan Tahap II ini mendapat pengawalan ketat dari jajaran Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Pessel dengan dukungan penuh personel Kepolisian.
Kasi Intel Kejari Pessel, Andre Pratama Aldrin, mengungkapkan bahwa langkah penamanan intensif ini diambil mengingat tersangka merupakan pejabat publik aktif sehingga berpotensi menyedot perhatian khalayak luas.
Pihak kejaksaan juga memastikan koordinasi antarbidang dan kepolisian terus berjalan solid guna mencegah potensi potensi gangguan terhadap kelancaran penegakan hukum.
Dengan dilaksanakannya penahanan ini, Amrizal kini resmi menghuni Rutan Kelas IIB Painan sembari menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Painan untuk persidangan. Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.


























