HUKUM

Polri Resmi Rilis Aturan Larangan Vape Anggota Polri, Melanggar Kena Sanksi

×

Polri Resmi Rilis Aturan Larangan Vape Anggota Polri, Melanggar Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,CYBER24.CO.ID — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merilis kebijakan tegas terkait disiplin dan pencegahan narkotika di internal institusi. Polri resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, di mana aturan ini berlaku tak hanya saat bertugas, tetapi juga hingga di luar lingkungan kedinasan.

​Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini telah sah dan mulai berlaku efektif sejak diterbitkan pada Jumat, 30 Oktober 2026.

​Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya preventif institusi dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang kian beragam.

​Perangkat rokok elektrik dinilai sangat berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya melalui zat cair yang dicampurkan ke dalam cartridge. Kondisi ini menjadi perhatian serius Polri karena secara kasatmata, kandungan cairan (liquid) vape biasa sulit dibedakan dengan cairan yang telah disusupi zat berbahaya.

​”Langkah preventif ini diambil Polri untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam. Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan, terlebih secara kasatmata cairan vape biasa dan yang mengandung zat narkotika sulit dibedakan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya.

​Salah satu zat berbahaya yang menjadi sorotan khusus dalam kebijakan ini adalah Etomidate. Zat tersebut kini telah resmi diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

​Johnny menjelaskan lebih lanjut bahwa aturan larangan vape anggota Polri ini bersifat menyeluruh. Kebijakan ini berlaku wajib bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), yang mencakup anggota kepolisian aktif maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.

Baca Juga:  Polres Pelalawan Bongkar Tambang Ilegal Galian C di Kerumutan

​Ruang lingkup diberlakukannya aturan ini mencakup seluruh tingkatan struktur organisasi, mulai dari tingkatan Mabes Polri, Polda, Polres, hingga jajaran Polsek di seluruh Indonesia. Bagi personel yang kedapatan melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut, Polri memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan disiplin maupun kode etik yang berlaku.

​Polri menegaskan bahwa penerbitan SE ini bukan semata-mata bentuk penegakan disiplin internal internal saja, melainkan bagian dari komitmen nyata institusi dalam mendukung penuh upaya pembersihan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di tanah air.

​Melalui penerapan aturan tegas ini, Polri berharap seluruh personelnya mampu menjadi teladan yang baik bagi masyarakat umum dalam menjaga integritas, kedisiplinan, serta pola hidup sehat. Langkah pencegahan yang dimulai dari internal kepolisian ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi lingkungan kerja lembaga lain maupun berbagai elemen masyarakat secara luas.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250