PEKANBARU,(CYBER24.CO.ID) – Upaya memperkuat perlindungan kawasan konservasi di Provinsi Riau terus digencarkan. Baru-baru ini, Tim Gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau sukses menggelar operasi pengamanan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Operasi yang dimulai sejak 23 Juli 2026 ini berhasil membongkar aktivitas pembalakan liar (illegal logging) yang mengancam kelestarian hutan dan habitat satwa dilindungi.
Langkah tegas aparat penegak hukum ini mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Umum Aliansi Pemerhati Alam Rimba Indonesia (APARI), Amri Koto. Menurutnya, penegakan hukum di SM Kerumutan sangat krusial demi mempertahankan fungsi ekologis kawasan yang memiliki nilai strategis bagi keberlangsungan lingkungan di Kabupaten Pelalawan dan Riau secara keseluruhan.
Amri menilai, tekanan terhadap SM Kerumutan tidak boleh dipandang sebelah mata. Kerusakan hutan di kawasan konservasi membawa dampak luas, mulai dari rusaknya habitat satwa liar, terganggunya keseimbangan ekosistem, hingga meningkatnya potensi konflik antara manusia dan satwa.
”Kami sangat mengapresiasi kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum. Sejalan dengan program Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. tentang Green Policing, lingkungan dan hutan wajib dijaga kelestariannya. APARI siap mengawal kasus ini sampai tuntas agar memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan di SM Kerumutan,” ujar Amri, Sabtu (8/8/2026).
Ia juga menambahkan, saat ini ancaman terhadap satwa liar seperti beruang, monyet, hingga satwa dilindungi seperti Harimau Sumatra dan gajah semakin nyata akibat rusaknya habitat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu mencegah konflik lanjutan antara manusia dan satwa liar.
Kronologi Penangkapan dan Pemusnahan Sarana Ilegal
Dalam operasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat mengamankan para pelaku di lapangan:
24 Juli 2026: Tim menangkap dua pelaku berinisial E (56) dan SH (55) yang tertangkap tangan mengangkut kayu hasil pembalakan liar keluar kawasan menggunakan truk jenis Coldiesel Canter dan Isuzu.
26 Juli 2026: Tim kembali mengamankan pelaku berinisial A (46) yang membawa kayu olahan menggunakan sepeda yang telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut hasil hutan ilegal.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Kantor Seksi II Gakkum Pekanbaru dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit truk Isuzu (muatan ±275 keping kayu papan), satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter (muatan ±156 keping kayu papan dan ±100 batang kayu broti), serta satu unit sepeda modifikasi.
Selain menangkap pelaku, tim penelusuran juga menemukan sejumlah pondok peristirahatan dan jalan rel darurat dari kayu yang sengaja dibuat untuk mempermudah pengangkutan kayu ilegal. Guna memutus mata rantai operasional, tim langsung mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan kayu olahan, pondok-pondok, serta sarana pendukung lainnya di dalam kawasan hutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, ketiga tersangka dijerat dengan:
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 83 ayat 1 huruf b jo. Pasal 12 huruf e), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Pasal 40 ayat 1 huruf e jo. Pasal 19 ayat 2 huruf e), dengan ancaman pidana penjara maksimal 11 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Komitmen Pengusutan Tuntas hingga Aktor Intelektual
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen berkelanjutan untuk menekan laju kerusakan SM Kerumutan.
”Sejak tahun 2025, kami sudah membawa 5 tersangka pembalakan liar di SM Kerumutan ke meja hijau. Diamankannya 3 pelaku baru ini mengindikasikan bahwa kawasan ini masih menjadi target kejahatan. Kami telah memerintahkan penyidik untuk mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual, pihak yang menyuruh, dan para pemodal (cukong),” tegas Hari Novianto.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan kompromi terhadap kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan mengancam keselamatan masyarakat serta satwa.
”Kemenhut konsisten menindak tegas pelaku kejahatan ekosistem hutan demi keuntungan pribadi. Saat ini SM Kerumutan yang menjadi habitat penting Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) menghadapi ancaman serius dari illegal logging dan perburuan liar. Jika tidak ditindak tegas, dikhawatirkan satwa ini akan punah,” ungkap Dwi Januanto.
Menutup pernyataannya, APARI melalui Amri Koto mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan menyasar seluruh jaringan kejahatan kehutanan. Operasi gabungan ini diharapkan menjadi strategi jangka panjang demi memastikan SM Kerumutan tetap lestari sebagai kawasan konservasi bagi generasi mendatang.



























