Labuhanbatu,(CYBER24.CO.ID) – Dugaan potensi kerugian negara senilai hampir Rp 1 miliar yang ditemukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pada sejumlah proyek di Dinas Kesehatan (Dinkes) Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2023, berujung pada laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga Rantauprapat dengan tembusan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Pelapor, Abi Ridwan, S.H., mengungkapkan bahwa temuan BPK tersebut mayoritas berupa kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pada beberapa proyek tahun 2023 di Dinkes Labuhanbatu.
“Secara khusus, saya memang belum mengetahui apakah potensi kerugian negara ini sudah dikembalikan ke kas daerah atau belum. Oleh karena itu, saya berharap pihak Kejaksaan Labuhanbatu dapat menelusuri lebih jauh, termasuk menyelidiki apakah terdapat indikasi niat tidak baik dalam temuan tersebut,” ujar Abi Ridwan pada Senin (5/5/2025).
Lebih lanjut, Abi Ridwan menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta merta mengakhiri persoalan. Menurutnya, meskipun kerugian negara telah dipulihkan, aparat penegak hukum tetap dapat melakukan penelusuran unsur mens rea (niat jahat). Hal ini penting untuk mencegah terulangnya temuan serupa dari BPK di kemudian hari.
“Data-data berupa dokumen telah saya serahkan kepada pihak kejaksaan. Saya berharap ini dapat menjadi petunjuk awal bagi kejaksaan untuk mengusut tuntas permasalahan ini hingga memberikan kepastian hukum,” pungkas Abi. (Tim)