Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) – Dalam upaya menjaga tertib administrasi dan pengelolaan barang milik negara, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam melaksanakan kegiatan pemusnahan barang persediaan usang atau rusak pada Senin, 19 Mei 2025. Barang yang dimusnahkan berupa blanko sertipikat yang sudah tidak dapat digunakan lagi karena kondisi fisik yang rusak atau tidak layak pakai.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Panitia Penghapusan Barang Persediaan Kantah Agam dan telah mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemusnahan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1658/5.41-100/V/2012 tanggal 11 Mei 2012 tentang Petunjuk Penghapusan Barang Persediaan. Proses ini merupakan bagian dari langkah pengendalian internal yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan barang persediaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Melalui kegiatan ini, Kantah Agam menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, khususnya dalam pengelolaan aset negara.(RK)