BeritaBPNKab.Agam

Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Sumbar Gelar Rapat Inventarisasi Tanah Terlantar di Kabupaten Agam

×

Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Sumbar Gelar Rapat Inventarisasi Tanah Terlantar di Kabupaten Agam

Sebarkan artikel ini

Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) – Dalam rangka pengendalian dan penertiban penggunaan tanah sesuai ketentuan perundang-undangan, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat koordinasi terkait inventarisasi tanah terlantar di wilayah Kabupaten Agam.

Rapat ini dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Agam pada Senin, 26 Mei 2025, sebagai tindak lanjut dari kegiatan pemetaan dan penelusuran awal yang telah dilakukan terhadap sejumlah bidang tanah yang terindikasi tidak dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menata ulang pemanfaatan tanah guna mencegah konflik pertanahan, meningkatkan produktivitas tanah, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.

Rapat dihadiri oleh tim dari Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kanwil BPN Sumatera Barat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam beserta jajaran, serta pihak-pihak terkait lainnya. Diskusi berlangsung intensif dengan membahas berbagai aspek hukum, teknis, dan administratif terkait identifikasi dan penanganan tanah yang terindikasi terlantar.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan inventarisasi tanah terlantar ini sangat penting dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap status tanah, serta mendorong pemanfaatan lahan yang optimal dan adil bagi seluruh masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memperoleh data yang valid dan komprehensif terkait tanah-tanah yang telah lama tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Data ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang berkeadilan, termasuk kemungkinan penguasaan kembali oleh negara untuk dimanfaatkan demi kepentingan umum,” ungkapnya.

Pihak Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa proses inventarisasi tanah terlantar dilakukan secara bertahap, mulai dari identifikasi awal, klarifikasi lapangan, hingga penerbitan rekomendasi resmi. Seluruh tahapan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi aspek legalitas serta perlindungan hak atas tanah.

“Tanah merupakan sumber daya strategis yang harus dikelola secara bijak. Tanah yang ditelantarkan tidak hanya berdampak pada ketimpangan penguasaan lahan, tetapi juga menghambat potensi ekonomi daerah. Oleh karena itu, langkah inventarisasi ini adalah bagian dari reformasi agraria dan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan tanah,” jelas salah satu perwakilan dari pusat.

Dalam rapat tersebut, disepakati pula tindak lanjut berupa kegiatan verifikasi lapangan terhadap beberapa lokasi yang telah diidentifikasi. Tim gabungan dari pusat, provinsi, dan kantor pertanahan setempat akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan validasi data dan memastikan bahwa tanah yang terindikasi terlantar benar-benar memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Rapat ini menjadi tonggak awal kerja sama yang lebih sinergis antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengelola dan menertibkan tanah secara adil dan berkelanjutan di Kabupaten Agam.(Rq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250