BeritaKab. PelalawanPeristiwa

Kesalahpahaman di Jalan Lintas Timur Pelalawan Berujung Tindakan Kriminal: Polantas Amankan Sopir Truk dengan Senjata Api Diduga Ilegal

×

Kesalahpahaman di Jalan Lintas Timur Pelalawan Berujung Tindakan Kriminal: Polantas Amankan Sopir Truk dengan Senjata Api Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini

Pangkalan Kerinci,(CYBER24.CO.ID) – Insiden perselisihan di jalan raya yang melibatkan dua sopir truk di kawasan Simpang Perak, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada hari Selasa (21/10) telah berujung pada penyerahan kasus ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan. Hal ini menyusul ditemukannya barang bukti berupa senjata api jenis pistol yang diduga ilegal dari salah satu pelaku.

Kronologi Kejadian

​Peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman saat menyalip di Jalan Lintas Timur. Dua unit truk, HINO berplat nomor BE 9279 YV yang dikemudikan oleh RB dan Mitsubishi FUSO BK 8022 AE yang dikemudikan oleh GD bersama rekannya AG, terlibat adu mulut setelah truk HINO menyalip.

​Ketegangan memuncak ketika kedua kendaraan berhenti di dekat Pos Polantas Simpang Perak, mengarah ke Pekanbaru. Truk FUSO yang dikemudikan GD diduga memepet kendaraan RB, yang kemudian memicu pertengkaran di tengah jalan. Dalam situasi yang memanas, GD (sopir FUSO) dilaporkan mengeluarkan senjata api jenis pistol untuk menakuti lawannya, sementara RB (sopir HINO) merespons dengan mengeluarkan kapak dari truknya sebagai upaya membela diri.

Baca Juga:  Tragedi Segati,Sopir Truk Ditemukan Meninggal di Kabin, Korban Tenggelam Jadi 4 Orang

​”Saya sudah pasrah dan ketakutan saat kepala saya ditodong senjata,” ujar RB kepada petugas, menggambarkan momen mencekam tersebut.

​Aksi saling ancam ini menarik perhatian pengguna jalan lain. RB yang merasa terancam segera meminta bantuan ke Pos Polantas Simpang Perak yang berjarak tidak jauh dari lokasi.

​Mendapat laporan adanya ancaman dengan senjata api, petugas Polantas yang bertugas segera menuju lokasi untuk mengamankan kedua sopir dan mencegah terjadinya bentrokan fisik yang lebih luas. Berkat tindakan cepat petugas, situasi berhasil dikendalikan.

Dari lokasi dan dalam pemeriksaan awal, petugas mengamankan:

– Satu (1) unit senjata api jenis pistol (diduga tidak berizin).

​- Satu (1) unit kapak.

​- Dua (2) unit truk yang terlibat.

​Kedua sopir beserta seluruh barang bukti dan kendaraan telah diserahkan dari Polantas ke Satreskrim Polres Pelalawan untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api.

Baca Juga:  Temui Pimpinan KPK, Menteri Nusron Bahas Perbaikan Bisnis Proses Layanan Pertanahan*

​Kepala Satreskrim Polres Pelalawan yang dihubungi terpisah menegaskan bahwa fokus utama penyidikan adalah pada status legalitas senjata api yang dimiliki oleh GD.

​”Kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil diatur ketat. Jika terbukti senjata api tersebut tidak memiliki izin resmi, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” jelasnya.

​Berdasarkan UU Darurat tersebut, barang siapa yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau mempergunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak, dapat diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

​Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengemudi kendaraan besar, untuk selalu mengutamakan etika berkendara, kesabaran, dan pengendalian emosi di jalan raya.

Insiden ini menjadi peringatan keras bahwa sedikit kesalahpahaman dapat berujung pada tindakan melanggar hukum yang membahayakan diri sendiri dan orang lain, terutama jika melibatkan senjata api ilegal. Proses hukum lebih lanjut terhadap GD akan dilakukan secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250