ArtikelNTT

Mengenang Perjuangan Kartini dalam Konteks Perempuan Kekinian

×

Mengenang Perjuangan Kartini dalam Konteks Perempuan Kekinian

Sebarkan artikel ini

Kupang,(CYBER24.CO.ID) – Setiap tanggal 21 April diperingati sebagai momentum untuk mengenang kelahiran Raden Ajeng Kartini, seorang tokoh perempuan Indonesia yang monumental dalam memperjuangkan hak-hak kaum perempuan dan pendidikan.

Kartini lahir pada 21 April 1879 dan wafat pada 17 September 1904. Jasa dan perjuangannya secara fundamental adalah mengangkat derajat kaum perempuan di Indonesia.

Merajut Benang Perjuangan: Kartini dan Perempuan Indonesia Masa Kini

Perjuangan Kartini, yang berfokus pada emansipasi dan pendidikan perempuan, menemukan resonansinya dalam berbagai aspek perjuangan perempuan Indonesia kontemporer, termasuk di antaranya:

Perjuangan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia:

* Kesamaan Tujuan: Kesejahteraan dan Martabat. Sebagaimana Kartini memperjuangkan hak pendidikan dan pekerjaan bagi perempuan, para TKW di mancanegara berjuang untuk hak-hak mendasar mereka sebagai pekerja, termasuk kondisi kerja yang layak dan perlindungan hukum.

* Pengorbanan dan Ketidakadilan. Baik Kartini yang menghadapi resistensi budaya maupun para TKW yang bergulat dengan kerasnya kehidupan di negeri orang, keduanya menghadapi tantangan, pengorbanan, dan potensi penderitaan.

* Perjuangan untuk Pengakuan. Kartini gigih memperjuangkan martabat perempuan agar dihormati setara dengan laki-laki. Demikian pula, para TKW berjuang untuk diakui martabatnya sebagai pekerja yang memberikan kontribusi signifikan.

* Kesadaran dan Solidaritas. Semangat Kartini yang sadar akan hak-hak perempuan dan menginspirasi perjuangan, tercermin pula dalam kesadaran dan potensi solidaritas di antara para TKW untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Perjuangan Kartini dapat menjadi sumber inspirasi yang tak ternilai bagi para TKW dalam memperjuangkan hak dan martabat mereka di kancah internasional.

Kepedulian terhadap Perjuangan Perempuan di Era Modern:

Semangat Kartini terus relevan dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat perempuan di zaman modern melalui berbagai inisiatif:

* Pemberdayaan Perempuan: Pendidikan, pelatihan, dan pembukaan kesempatan ekonomi adalah kunci untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian perempuan.

* Penghapusan Diskriminasi: Segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan di berbagai ranah kehidupan, termasuk pekerjaan, pendidikan, dan politik, harus dihilangkan.

* Pencegahan Kekerasan: Kampanye edukasi, penegakan hukum yang tegas, dan dukungan bagi korban kekerasan adalah langkah krusial dalam melindungi hak-hak perempuan.

* Peningkatan Partisipasi: Mendorong partisipasi aktif perempuan dalam pengambilan keputusan, politik, dan kepemimpinan akan mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan setara.

* Dukungan bagi Kelompok Rentan: Perempuan rentan, seperti korban kekerasan, perempuan miskin, dan penyandang disabilitas, memerlukan dukungan dan perlindungan khusus.

* Pengembangan Kebijakan Pro-Perempuan: Kebijakan yang berpihak pada hak-hak perempuan dan meningkatkan kualitas hidup mereka harus terus dikembangkan dan diimplementasikan.

Kepedulian yang berkelanjutan terhadap isu-isu perempuan akan berkontribusi signifikan dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, setara, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Landasan Hukum Perlindungan Perempuan di Indonesia:

Indonesia memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi hak-hak perempuan:

Undang-Undang:

* UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Memberikan definisi dan sanksi terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual serta mekanisme perlindungan bagi korban.

* UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Memuat pasal-pasal terkait hak-hak pekerja perempuan, termasuk cuti haid dan cuti melahirkan.

* UU Omnibus Kesehatan: Mengatur berbagai aspek kesehatan, termasuk kesehatan ibu dan anak, serta kesehatan reproduksi.

Peraturan Pemerintah:

* PP No. 35 Tahun 2021: Merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang secara lebih detail mengatur pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan, termasuk hak pekerja perempuan.

* PP No. 5 Tahun 2021: Mengatur perizinan berusaha berbasis risiko, yang juga memperhatikan aspek perlindungan pekerja migran Indonesia, termasuk perempuan.

* Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS): Secara spesifik mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Rancangan Undang-Undang:

* RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga): Saat ini masih dalam tahap pembahasan, RUU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi pekerja rumah tangga, yang mayoritas adalah perempuan.

Strategi Pengembangan Diri bagi Perempuan Masa Kini:

Untuk terus maju dan berdaya, perempuan dapat mengadopsi berbagai strategi pengembangan diri:

* Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan: Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan formal maupun informal yang relevan dengan minat dan tujuan karir.

* Pengembangan Keterampilan Esensial: Mengasah keterampilan komunikasi, kepemimpinan, manajemen waktu, dan keterampilan teknis yang dibutuhkan di dunia kerja atau bisnis.

* Membangun Jaringan Profesional: Memperluas koneksi dengan individu yang dapat memberikan dukungan, mentorship, atau peluang karir dan bisnis.

* Pengembangan Diri Holistik: Meningkatkan kesadaran diri, membangun kepercayaan diri, dan memelihara motivasi untuk mencapai tujuan pribadi dan profesional.

* Mengambil Risiko Terukur: Berani keluar dari zona nyaman dan mencoba hal-hal baru untuk mengembangkan potensi diri dan memperluas pengalaman.

* Manajemen Waktu yang Efektif: Mengelola waktu dengan bijak untuk meningkatkan produktivitas dan mencapai keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional.

* Mencari Dukungan dan Mentorship: Membangun hubungan dengan mentor yang berpengalaman dan mencari dukungan dari komunitas atau kelompok yang memiliki visi yang sama.

Peluang dan Tantangan dalam Pembangunan Sumber Daya Wanita (SDW) di Indonesia:

Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan sumber daya wanitanya, namun juga menghadapi sejumlah tantangan:

Peluang:

* Peningkatan Akses Pendidikan: Semakin banyak perempuan yang memiliki akses ke pendidikan tinggi, yang membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik.

* Peran Aktif dalam Ekonomi: Perempuan semakin berperan signifikan dalam berbagai sektor ekonomi, baik sebagai pengusaha maupun tenaga profesional.

* Peningkatan Partisipasi Politik: Keterlibatan perempuan dalam politik dan pengambilan keputusan terus meningkat, memungkinkan perspektif perempuan terwakili dalam kebijakan publik.

* Perubahan Sosial Budaya Positif: Pergeseran nilai dan norma sosial budaya yang semakin mendukung kesetaraan gender menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pengembangan perempuan.

Tantangan:

* Diskriminasi dan Stereotip Gender: Prasangka dan stereotip yang masih melekat di masyarakat dapat menghambat kemajuan perempuan dalam berbagai bidang.

* Keterbatasan Akses Sumber Daya: Kesenjangan akses terhadap pendidikan berkualitas, pelatihan yang relevan, dan modal usaha masih menjadi kendala bagi sebagian perempuan.

* Kekerasan Berbasis Gender: Tindak kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah serius yang menghambat potensi dan kesejahteraan perempuan.

* Kurangnya Kesadaran dan Dukungan: Kurangnya pemahaman dan dukungan dari sebagian masyarakat dan pemangku kebijakan dapat memperlambat upaya pembangunan SDW.

Profil Wanita Indonesia dalam Konteks Kekinian:

Perempuan Indonesia saat ini menunjukkan perkembangan yang menggembirakan:

* Tingkat Pendidikan yang Semakin Tinggi: Semakin banyak perempuan yang meraih gelar pendidikan tinggi, membuktikan komitmen terhadap pengembangan intelektual.

* Keterlibatan Profesional yang Luas: Perempuan kini aktif dan berprestasi di berbagai bidang pekerjaan, menunjukkan kompetensi dan dedikasi.

* Kemandirian Ekonomi yang Meningkat: Semakin banyak perempuan yang memiliki penghasilan sendiri dan berkontribusi pada perekonomian keluarga dan negara.

* Peran Aktif dalam Masyarakat: Perempuan semakin terlibat dalam organisasi sosial, kegiatan komunitas, dan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat.

Proyeksi Profil Wanita Indonesia di Masa Depan:

Diharapkan, profil wanita Indonesia di masa depan akan semakin menginspirasi:

* Lebih Berdaya Saing Global: Perempuan Indonesia akan memiliki keterampilan dan pengetahuan yang mumpuni untuk bersaing di kancah internasional.

* Lebih Mandiri dan Proaktif: Perempuan akan semakin percaya diri dalam mengambil keputusan dan memiliki inisiatif yang tinggi dalam berbagai aspek kehidupan.

* Memiliki Peran Kepemimpinan yang Lebih Signifikan: Perempuan akan semakin banyak menduduki posisi strategis dalam berbagai organisasi dan pemerintahan.

* Semakin Peduli pada Isu Lingkungan dan Sosial: Kesadaran akan pentingnya keberlanjutan lingkungan dan tanggung jawab sosial akan semakin meningkat di kalangan perempuan.

Dengan semangat Kartini yang terus membara, perempuan Indonesia di masa depan diharapkan akan menjadi agen perubahan yang kuat, mandiri, dan berkontribusi aktif dalam membangun bangsa yang lebih maju dan berkeadilan.

Yohanes Tafaib, M.Hum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250