Bekasi,(CYBER24.CO.ID) – Seorang pemuda berinisial EFK (19), berstatus mahasiswa dan merupakan warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Cabangbungin, Polres Metro Bekasi. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di mana EFK diduga menanam tanaman tersebut di dalam kamar kediamannya.
Penangkapan EFK dilakukan pada hari Senin [14/4], menyusul adanya laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Cabangbungin segera melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada penggerebekan di rumah EFK.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rolin Manulang, menyampaikan apresiasinya terhadap peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami sangat berterima kasih atas keberanian dan kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi penting ini. Laporan dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya di Bekasi, Senin (14/4).
Dalam penggeledahan di kediaman EFK, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi empat pot kecil dan dua pot besar yang berisi tanaman yang teridentifikasi sebagai ganja. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi atau komunikasi terkait narkoba, satu unit kipas angin kecil, dan satu lampu ultraviolet yang diduga digunakan untuk mendukung pertumbuhan tanaman ganja.
Dari hasil interogasi awal, EFK mengakui telah menanam ganja tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Ia mengaku mendapatkan biji ganja dari hasil pembelian narkotika jenis ganja sebelumnya.
Saat ini, EFK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mapolsek) Cabangbungin untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ipda Rolin Manulang menegaskan komitmen Polsek Cabangbungin dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.
(Agus)