Pekanbaru,(CYBER24.CO.ID) – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera telah menuntaskan penyidikan terhadap seorang residivis pelaku pengangkutan kayu hasil hutan ilegal di Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau.
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau, dan pada tanggal 9 Mei 2025, Penyidik Gakkum KLHK secara resmi menyerahkan tersangka berinisial ADS (54) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk proses persidangan.
Penyerahan tersangka ADS ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Peredaran Hasil Hutan yang dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2025.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Kawasan Hutan SM Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, ADS tertangkap basah sedang mengangkut kayu gergajian ilegal menggunakan truk Colt Diesel.
Kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari aksi pembalakan liar di dalam Kawasan SM Kerumutan.
Dari hasil pemeriksaan, ADS mengakui bahwa ini bukan kali pertamanya terlibat dalam kejahatan serupa. Ia tercatat pernah divonis penjara pada tahun 2021 atas perkara yang sama di PN Pelalawan, menjadikannya seorang residivis dalam kasus pembalakan liar.
Atas perbuatannya, ADS dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, ADS juga terancam jeratan Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Ancaman pidana yang menantinya tidak main-main: pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 Miliar.
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, menjelaskan pada Senin (26/5) bahwa SM Kerumutan adalah salah satu kawasan hutan konservasi gambut tropis terbesar di Sumatera.
“Kawasan ini merupakan habitat alami bagi berbagai satwa langka dan dilindungi, seperti Harimau Sumatera, Gajah, dan Beruang Madu,” tegas Hari.
“Kami sedang mengejar pelaku lainnya dan berkomitmen penuh untuk menindak tegas para pelaku kejahatan yang mengancam keutuhan dan kelestarian kawasan hutan kita.”
Upaya penegakan hukum ini menegaskan komitmen Ditjen Gakkum KLHK dalam memerangi kejahatan lingkungan dan melindungi kelestarian hutan Indonesia, khususnya di kawasan konservasi yang rentan. (Redaksi)