Pelalawan (CYBER24.CO.ID) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, telah bergerak cepat dengan memasang plang di 10 titik lokasi perusahaan di Kabupaten Pelalawan pada Rabu (19/3/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan aset negara dan menegakkan hukum terhadap penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan.
Apa itu Satgas PKH?
Satgas PKH adalah tim yang dibentuk oleh pemerintah untuk menertibkan penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan. Satgas ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah. Pembentukan satgas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara.
Mengapa Plang Dipasang?
Pemasangan plang ini bertujuan untuk menandai lahan-lahan yang diduga dikuasai secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Dengan adanya plang, masyarakat dan pihak terkait dapat mengetahui bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penertiban oleh Satgas PKH.
Berikut adalah 10 perusahaan di Kabupaten Pelalawan yang telah dipasang plang oleh Satgas PKH:
* PT. MAL I (Desa Mak Teduh)
* PT. MAL 2 (Desa Mak Teduh)
* PT. Gandaerah Hendana (Desa Ukui II)
* PT. SLS (Desa Kuala Terusan)
* PT. Serikat Putra (Desa Kuala Terusan)
* PT. PHI (Desa Kuala Terusan)
* PT. Mitra Unggul Sejahtera (MUP) I (Desa Segati)
* PT. MUP II (Desa Segati)
* PT. Koperasi Segati Sejahtera (Desa Segati)
* PT. Guna Usagi Pratama (Desa Sotol, Kecamatan Langgam).
Pernyataan Pidsus Kejari Pelalawan, “Pemasangan plang ini merupakan langkah awal dari serangkaian tindakan yang akan kami lakukan,Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap praktik-praktik ilegal di sektor perkebunan. Bagi perusahaan yang terbukti melanggar hukum, kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin. Kami berharap, dengan adanya dukungan dari masyarakat, upaya penertiban ini dapat berjalan dengan lancar dan efektif,”ucapnya.
Setelah pemasangan plang, perusahaan-perusahaan tersebut diberikan waktu untuk memberikan klarifikasi mengenai luas lahan yang mereka kuasai. Selanjutnya, Satgas PKH akan melakukan verifikasi untuk memastikan keabsahan kepemilikan lahan tersebut.
Tindakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik-praktik ilegal di sektor perkebunan, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.
Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya simbol, tetapi juga bentuk transparansi pemerintah dalam menegakkan hukum.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Dengan langkah konkret ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa pemerintah serius dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum terhadap para pelaku ilegal di sektor perkebunan. (Red)