Medan (CYBER24.CO.ID) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) selaku Supervisor Koin Bar di Kota Pematangsiantar, Sumut, atas kasus peredaran narkoba jenis ekstasi.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Nani Sukmawati di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3).
Hakim menyatakan terdakwa telah melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.
“Perbuatan terdakwa Hilda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas dia.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan,” ujar Nani Sukmawati.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan.