BeritaNTT

Tarif Angkut Jenazah KM Cantika Dikeluhkan Pengguna Jasa,Ombudsman NTT Angkat Bicara

×

Tarif Angkut Jenazah KM Cantika Dikeluhkan Pengguna Jasa,Ombudsman NTT Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Kupang,(CYBER24.CO.ID) – Ombudsman Nusa Tenggara Timur menerima informasi dari pengguna jasa KM Cantika Ekspress tujuan Kupang – Lembata – Larantuka Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya terkait tarif angkut jenasah.

Menurut Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton Tarif angkut jenasah dari Kupang dengan tujuan Lewoleba – Larantuka dipatok sebesar Rp 10 juta.

“Tarif ini hanya berdasarkan negosiasi dengan pemilik kapal dengan kuitansi tanpa stempel, bukan tarif resmi yang ditetapkan kapal dengan formula perhitungan tarif kapal sehingga tarif angkut jenasah sangat tergantung negosiasi dengan owner kapal,” tegas Darius dalam rilisnya yang diterima Media ini Selasa (20/5/2025).

Dengan demikian kata Darius lagi tarifnya bisa berbeda-beda antar jenasah dengan tujuan yang sama.

 

Sebagai contoh demikian Darius hari Senin tanggal 19 Mei 2025 terdapat dua jenazah yang diangkut ke Flores Timur dengan tarif yang berbeda. Satu jenasah bertarif Rp 9 juta dan satu jenasah lain bertarif Rp 10 juta dari angka awal sebelum negosiasi sebesar Rp. 15 juta.

Beberapa waktu lalu, keluhan yang sama Ombudsman NTT terima dari pengguna jasa KM Cantika Ekspress tujuan Kupang – Sabu Raijua. Tarif angkut jenasah dari Kupang dengan tujuan Sabu raijua dipatok sebesar Rp 15 juta.

Terhadap permasalahan tarif jenasah tersebut, Ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Mahadin Sibarani guna mencari solusi penyelesaian bersama agar permasalahan tarif angkut jenasah tidak memberatkan pengguna jasa dan keluhan yang sama tidak terus berulang.

Kepada Ombudsman NTT, Dinas Perhubungan Provinsi NTT menyampaikan bahwa ijin PT. Cantika adalah ijin Angkutan Laut sehingga kewenangan penetapan tarif berada di tingkat Kementrian. Kami memahami penjelasan tersebut dan menyampaikan kembali ke dinas perhubungan bahwa kewenangan pemerintah hanya menetapkan tarif kelas ekonomi, akan tetapi terhadap layanan non ekonomi seperti barang dan jenasah harusnya bisa dibuatkan pedoman tarif dengan perhitungan teknis batas atas dan batas bawah oleh pemerintah provinsi oleh karena kapal dimaksud melayani dalam wilayah NTT antar kabupatennya bukan antar provinsi.

Pedoman tarif barang atau jenasah tersebut selanjutnya menjadi acuan kapal untuk menyusun tarif barang/jenasah agar tarif tidak ditetapkan berdasarkan negosiasi bersama owner kapal sebagaimana yang terjadi selama ini.

Sebagai perbandingan, pengiriman jenazah dengan pesawat maskapai Nam Air dari Denpasar – Maumere bertarif sekitar Rp 8 juta. Pun demikian tarif pengiriman jenazah dengan pesawat maskapai Nam Air dari Kupang – Maumere bertarif dibawah Rp 8 juta.

Permasalahan tarif jenasah tersebut juga telah Ombudsman NTT sampaikan kepada beberapa anggota Komisi IV DPRD NTT yang bermitra dengan dinas perhubungan agar menjadi perhatian bersama semua pihak dalam rangka pelayanan publik yang mudah, murah dan terjangkau.

( Yuven Fernandez)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250