BeritaHUKUMKab.Bengkalis

Tudingan Korupsi APBDes Disebut Prematur, Kuasa Mantan Kades Darul Aman Gunakan Hak Jawab dan Ungkap Muatan Politis

×

Tudingan Korupsi APBDes Disebut Prematur, Kuasa Mantan Kades Darul Aman Gunakan Hak Jawab dan Ungkap Muatan Politis

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS, (CYBER24.CO.ID) — Pemberitaan miring yang mengaitkan mantan Kepala Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Pramudjo Rasyid, dengan dugaan penyalahgunaan APBDes menuai bantahan tegas. Melalui mekanisme Hak Jawab Pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak kuasa membongkar akar persoalan yang dinilai sarat muatan politis dan kepentingan korporasi.

​Tokoh masyarakat Riau yang juga bertindak sebagai kuasa hukum dan perwakilan mantan Kades Darul Aman, Dr. Elviriadi, M.Sc., menilai tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada kliennya terlalu dipaksakan dan tidak berdasar fakta hukum yang matang.

​”Nah, ini kan asumsi yang prematur. Jangan gara-gara faktor lain tidak kesampaian, lalu dilarikan ke ranah politik dan hukum,” ujar Dr. Elviriadi kepada awak media CYBER24.CO.ID, Kamis (13/8/2026).

​Akademisi yang kerap dihadirkan sebagai ahli di persidangan ini menegaskan, hingga saat ini belum ada audit resmi atau temuan dari lembaga pengawas keuangan internal yang menyatakan adanya kerugian negara atau tindak pidana korupsi.

​Sebaliknya, ia menduga isu tersebut diembuskan akibat gesekan kepentingan terkait upaya mempertahankan ruang hidup masyarakat dari cengkeraman oknum korporasi.

​”Kan belum ada tanggapan resmi dari pengawas keuangan internal. Jadi, ini sejatinya masalah lain—masalah perebutan lahan untuk kehidupan masyarakat yang hendak dikangkangi oleh oknum korporasi,” imbuh alumnus Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) tersebut.

​Lebih lanjut, Dr. Elviriadi yang baru saja ditunjuk sebagai Datuk Lembaga Kekerabatan Kesultanan Siak Sriindrapura (KKSSI) Region Rupat, memberikan penjelasan dari sudut pandang kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan.

​Ia memaparkan bahwa langkah yang diambil oleh mantan kades merupakan bentuk diskresi anggaran yang sah dan berdasar pada skala prioritas nasional.

​”Dalam kebijakan publik, terjadi pengalihan anggaran dari infrastruktur ke pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Ini namanya diskresi. Sebab, Karhutla adalah atensi nasional,” jelas aktivis lingkungan yang dikenal konsisten mengawal kawasan pesisir Riau ini.

Baca Juga:  Pendaftaran Tanah Ulayat Wujudkan Arahan Presiden Prabowo dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

​Ia menambahkan, perencanaan pembangunan di tingkat desa wajib bersinkronisasi dengan arah kebijakan nasional mengingat Indonesia adalah negara kesatuan. Mengingat kondisi geografis Pulau Rupat yang rentan, keselamatan manusia dan kelestarian ekosistem gambut harus diletakkan di atas segalanya.

​”Pejabat tinggi dari Jakarta saja turun langsung ke Rupat untuk memadamkan api. Ini menyangkut keselamatan manusia dan kelestarian alam yang harus menjadi prioritas. Kalau lahan gambut dibiarkan terbakar begitu saja, tentu pihak-pihak tertentu yang ingin merusak lingkunganlah yang paling diuntungkan,” pungkasnya tegas.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250