HUKUM

Skandal 58 Hektare Lahan Desa Kemang, Kades Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

×

Skandal 58 Hektare Lahan Desa Kemang, Kades Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

Sebarkan artikel ini

Pelalawan, CYBER24.CO.ID – Polemik pengelolaan dan penyerahan aset lahan perkebunan di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali memanas. Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Kemang resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan pada Senin (28/9/2026).

​Laporan resmi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta dugaan penerimaan pemberian berupa lahan dan tanaman kelapa sawit seluas kurang lebih 58 hektare dari pihak perusahaan kepada oknum kepala desa berinisial LH.

​Selain itu, laporan masyarakat ini juga mempertanyakan tingkat transparansi tata kelola lahan seluas sekitar 100 hektare yang sebelumnya diserahkan kepada masyarakat Desa Kemang dan dikelola melalui Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama.

​Usai menyerahkan berkas laporan di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, perwakilan warga Desa Kemang, Sasmawati, didampingi jajaran pengurus Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama menggelar konferensi pers di hadapan awak media.

​”Berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, lahan yang sebelumnya dikelola oleh PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) kini disebut telah berada dalam pengelolaan PT Permata Hijau Indonesia (PHI),” ujar Sasmawati saat memberikan keterangan pers.

​Ia menjelaskan, terdapat areal perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dengan total luas mencapai 595 hektare. Areal tersebut terbagi menjadi dua wilayah, yakni sekitar 300 hektare di wilayah Desa Kemang dan sekitar 295 hektare di wilayah Desa Palas.

​”Dalam proses memperjuangkan lahan tersebut, Kepala Desa Kemang ikut mewakili masyarakat untuk memperjuangkan tanah sekitar 300 hektare yang menjadi hak masyarakat Desa Kemang,” lanjut Sasmawati merujuk pada poin dokumen laporan resmi.

​Dari proses perjuangan hak masyarakat tersebut, warga Desa Kemang kemudian memperoleh alokasi lahan sekitar 100 hektare yang dikelola langsung oleh Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama. Namun, dalam perkembangannya, masyarakat mendapatkan temuan serta informasi yang mempertanyakan adanya dugaan pemberian lahan dan tanaman kelapa sawit seluas 58 hektare kepada oknum kepala desa.

Baca Juga:  Kasus Pelecehan Di Bawah Umur Polres Kaur Berkomitmen Mengawal Setiap Proses Hukum Secara Profesional

​Pelapor menduga kuat bahwa pemberian lahan seluas 58 hektare tersebut saling berkaitan erat dengan proses diplomasi dan perjuangan hak atas tanah masyarakat Desa Kemang.

​”Akibat dugaan pemberian tersebut, masyarakat menilai terdapat hak yang seharusnya dapat diperoleh dan dimanfaatkan secara penuh oleh seluruh masyarakat Desa Kemang,” tegasnya.

​Dalam perhitungannya, masyarakat menaksir potensi kerugian material mencapai sekitar Rp20,3 miliar. Angka ini didasarkan pada kalkulasi luas lahan 58 hektare dengan asumsi nilai jual sekitar Rp350 juta per kapling (2 hektare). Pelapor menegaskan, estimasi kerugian tersebut belum mencakup potensi kerugian atas persoalan lahan lainnya yang diperkirakan melebihi 100 hektare.

​Masyarakat Desa Kemang mendesak korps adhyaksa agar bertindak tegas dan transparan dalam mengusut tuntas indikasi penyimpangan tersebut. Warga berharap Kejari Pelalawan melakukan penelusuran serta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian proses penyerahan lahan, legalitas status tanah, pihak-pihak yang terlibat, hingga penggunaan dan pengelolaan lahan yang dipersoalkan.

​Menanggapi laporan pengaduan masyarakat tersebut, pihak Kejari Pelalawan memberikan respons positif. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Pajri Aef Sanusi, S.H., melalui Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Intelijen Kejari Pelalawan, Teguh Utama Setiadi, S.H., membenarkan adanya pelaporan masuk dari warga Desa Kemang.

​”Kami menyambut baik laporan dari masyarakat Desa Kemang. Tentunya atas laporan tersebut kami terima dan akan kami proses sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Teguh Utama Setiadi saat dikonfirmasi wartawan.

​Dengan diterimanya laporan secara resmi tersebut, kini masyarakat Desa Kemang menantikan langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum (APH) untuk membongkar serta mengklarifikasi seluruh dugaan tindak pidana korupsi yang disinyalir merugikan hak-hak masyarakat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250