Kupang,(CYBER24.CO.ID) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) gelar rapat koordinasi Penanganan Perkara Axi Rambu Kareri Toga bersama Kompolnas, Bareskrim Polri, Ditreskrim Umum Polda NTT, unit PPA Polda NTT dan Polres Sumba Timur bertempat di ruang rapat Ruang Pemeriksaan Khusus Polda NTT Rabu (21/5/2025).
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, tim Baresrkrim Polri, tim Ditreskrimum Polda NTT, unit PPA Polda NTT, Kapolres Sumba Timur serta jajaran, tim Aliansi Aksi untuk Axi sebagai pendamping dan kakak kandung korban sebagai perwakilan keluarga.
Sebagai informasi bahwa kematian seorang remaja putri bernama Axi Rambu Kareri Toga (16 tahun 8 bulan) yang ditemukan meninggal dunia Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, tergantung di kamar mandi milik majikannya di ruko CK2 yang beralamat di jalan S. Parman Payeti, kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Sumba Timur mendapat perhatian luas masyarakat Sumba Timur.
Pasalnya dari foto dan video yang beredar luas, diduga terdapat sejumlah kejanggalan yang mesti digali untuk memastikan penyebab kematian gadis tersebut. Kasus kematian ini diperiksa penyidik Polres Sumba Timur berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/20/1/2024/SPKT/Polres Sumba Timur Tanggal 26 Januari 2024 dengan dugaan penganiayaan anak dan mempekerjakan anak.
Penyelidikan kasus mempekerjakan anak dihentikan karena tidak cukup bukti per tanggal 22 Mei 2024 berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara no. B/SP2HP/160/VI/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 3 Juni 2024.
Demikian pula penyelidikan kasus penganiayaan anak dihentikan karena belum ditemukan peristiwa pidana per tanggal 27 Mei 2024 berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan no. B/676/VI/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 3 Juni 2024.
Penghentian penyidikan ini menyebabkan reaksi dari keluarga dan aliansi aksi untuk Axi melalui audiensi bersama penyidik Polres Sumba Timur dan beberapa kali aksi hingga melaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Untuk itu rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk mendengar informasi terkini penanganan laporan dari penyidik Polres Sumba Timur, informasi tambahan dari pendamping dan keluarga korban serta pandangan dan masukan dari Bareskrim Polri, Kompolnas dan Ombudsman RI. Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa dengan mempertimbangkan masukan dari semua lembaga dan informasi tambahan dari pendamping dan keluarga maka penyidik Polres Sumba Timur diminta untuk mengajukan pelaksanaan gelar perkara khusus yang melibatkan semua fungsi dan pihak keluarga.
Gelar perkara khusus tersebut akan membahas kemungkinan pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang belum diperiksa sebelumnya, alat bukti yang terlewatkan berupa; CCTV lain di toko/TKP, pemeriksaan digital forensik terhadap HP Axi sebab hp baru diserahkan ke keluarga beberapa hari dalam keadaan kosong/sudah di reset, video rekaman warga ketika ada kekerasan verbal ke Axi dan SOP penyidikan yang mungkin saja terlewatkan penyidik berupa; tidak memberikan surat hasil otopsi korban kepada keluarga korban, tidak memeriksa saksi-saksi dan CCTV yang telah diinformasikan oleh keluarga korban maupun pendamping dan pengamanan TKP yang baru dilakukan 6 hari setelah kejadian dalam bentuk pemasangan police line.
Dalam rapat tersebut, Ombudsman NTT menyampaikan dukungan terhadap rencana dilakukan gelar perkara khusus untuk membuat terang perkara tersebut. Sebab berdasarkan Pasal 31 huruf b dan Pasal 33 Perkapolri nomor 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana, gelar perkara khusus dapat dilaksanakan untuk merespon pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara/penasehat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik atau menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Hal demikian diperjelas lagi dalam lampiran I Halaman 135 Perkabareskrim 1/2022 tentang SOP penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menegaskan bahwa Gelar Perkara Khusus dilaksanakan untuk membuka kembali penyidikan yang telah dihentikan setelah didapatkan bukti baru. Semoga gelar perkara khusus tersebut menjadi pintu masuk titik terang penyebab kematian anak Axi Rambu Kareri Toga; apakah tindak pidana penganiayaan, pembunuhan atau tidak ditemukan tindak pidana alias bunuh diri.
“Terima kasih kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Polda NTT dan Polres Sumba Timur atas terselenggaranya rapat koordinasi ini, ” pungkas Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton.
(Yuven Fernandez)