HUKUM

Putusan Sela Perkara Yunus Kaur: Bisakah Penyidik Mengabaikan Putusan Praperadilan?

×

Putusan Sela Perkara Yunus Kaur: Bisakah Penyidik Mengabaikan Putusan Praperadilan?

Sebarkan artikel ini

KAUR, CYBER24.CO.ID — Perkara Yunus, warga Kaur yang sejak awal mempersoalkan keabsahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka, kembali memasuki babak baru yang berpotensi menjadi perhatian publik secara nasional. Majelis hakim telah membacakan putusan sela atas perlawanan yang diajukan terdakwa Yunus melalui tim penasihat hukumnya. Namun, pembacaan putusan tersebut justru memunculkan pertanyaan hukum baru yang dinilai penting untuk diuji secara terbuka demi kepastian hukum.

​Penasihat hukum Yunus secara tegas mempersoalkan penerapan PERMA Nomor 4 Tahun 2016, khususnya ketentuan mengenai mekanisme penetapan kembali seseorang sebagai tersangka setelah sebelumnya penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.

​”Ini bukan permintaan agar Yunus dibebaskan tanpa proses hukum. Ini adalah permintaan agar proses hukum terhadap Yunus juga tunduk pada hukum. Sebab dalam negara hukum, bukan hanya hasil akhir yang harus adil, cara negara memperlakukan seseorang sebelum sampai pada putusan akhir juga harus sesuai hukum,” tegas pihak keluarga dan tim hukum Yunus yangdisampaikan ke awakmedia, Sabtu (12/9).

​Sesuai norma yang berlaku, Pasal 2 ayat (3) PERMA Nomor 4 Tahun 2016 pada pokoknya memberikan ruang bagi penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka, tetapi dengan syarat mutlak: terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti baru yang sah dan secara substansial berbeda dari alat bukti sebelumnya.

​Persoalannya, dalam perkara ini terdapat dua alat bukti yang kemudian diklaim sebagai bukti baru oleh penyidik. Tim penasihat hukum mempertanyakan apakah kedua bukti tersebut benar-benar memenuhi karakter sebagai alat bukti baru yang sah dan berbeda sebagaimana dimaksud dalam aturan Mahkamah Agung, atau justru merupakan bagian dari konstruksi proses penyidikan sebelumnya yang telah dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan.

Baca Juga:  DPD PWMOI Kepulauan Meranti Menggelar Pembagian Takjil Dan Buka Bersama Di Bulan Ramadhan

​Di sinilah letak persoalan fundamental yang layak mendapat perhatian publik. Jika penyidikan sebelumnya telah resmi dinyatakan tidak sah melalui instrumen praperadilan, apakah dinilai sah apabila penyidik hanya menerbitkan surat penyidikan baru lalu menggunakan kembali proses atau konstruksi pembuktian yang pada dasarnya sama?

​Mahkamah Agung telah memberikan penegasan bahwa pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam praperadilan berfokus pada aspek formil, termasuk keberadaan paling sedikit dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, substansi dalam perkara Yunus bukan semata-mata soal apakah seseorang bersalah atau tidak, melainkan apakah seluruh tahapan menuju status terdakwa telah dijalankan sesuai hukum acara pidana (KUHAP) serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

​”Apa makna sebuah putusan praperadilan jika proses yang sebelumnya dinyatakan tidak sah dapat kembali dijalankan dengan konstruksi yang pada dasarnya sama?” ujar perwakilan keluarga Yunus.

​Keluarga Yunus menilai terdapat persoalan hukum yang serius apabila putusan praperadilan yang memenangkan Yunus pada akhirnya tidak memiliki daya koreksi yang mengikat terhadap penyidikan berikutnya. Kondisi ini dikhawatirkan memicu preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

​Oleh sebab itu, keluarga dan penasihat hukum meminta agar perkara ini tidak hanya dipandang sebagai perkara pidana biasa di tingkat daerah, melainkan menjadi perhatian serius lembaga penegak hukum dan pengawas di tingkat nasional. Mereka berharap Mahkamah Agung, Komisi III DPR RI, Kompolnas, serta instansi terkait dapat melakukan evaluasi objektif untuk memastikan apakah penerapan PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dalam perkara Yunus telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250