BeritaHUKUMNasional

Polisi Sebut Rismon Hasiholan Sianipar Tidak Hadir untuk Klarifikasi Dugaan Kasus Ijazah

×

Polisi Sebut Rismon Hasiholan Sianipar Tidak Hadir untuk Klarifikasi Dugaan Kasus Ijazah

Sebarkan artikel ini

Jakarta,(CYBER24.CO.ID) – Saksi berinisial RHS, atau yang diketahui sebagai Rismon Hasiholan Sianipar, tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Ketidakhadiran saksi kunci ini pada Kamis, 22 Mei 2025, tidak menghambat proses penyelidikan yang telah memeriksa puluhan saksi lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (22/5) membenarkan ketidakhadiran RHS saat ditemui di Jakarta. “Saudara RS menyampaikan kepada tim penyelidik bahwa hari ini berhalangan hadir untuk diambil keterangan,” terang Kombes Pol Ade Ary.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai alasan absennya RHS, Ade Ary menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan secara rinci. “Hanya menyampaikan saya berhalangan, nanti mohon dijadwalkan untuk hari Senin (26/5),” imbuhnya, menandakan penjadwalan ulang pemeriksaan saksi tersebut.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan dari 29 saksi terkait peristiwa ini. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan komitmen penyidik untuk mengumpulkan fakta-fakta secara menyeluruh.

“Jadi, dalam proses penyelidikan itu nanti dikumpulkan fakta-fakta dari keterangan-keterangan para saksi, kemudian dari barang bukti yang diserahkan oleh para pihak, itu dilakukan pengujian, dilakukan verifikasi, hingga dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap beberapa barang bukti yang diperlukan,” jelas Ade Ary.

Kombes Pol Ade Ary turut memaparkan kronologi laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 30 April 2025, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan ini bermula dari beredarnya sebuah video di media sosial yang berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan yakni pelapor selaku korban mengetahui adanya video fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 milik pelapor,” ungkapnya.

Setelah mengetahui adanya video tersebut, pelapor, dalam hal ini Presiden Jokowi, segera meminta asisten pribadinya dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai platform media sosial. Selain itu, mereka juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah membuat pernyataan dan konten berisi fitnah serta pencemaran nama baik.

“Sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh pelapor yaitu berinisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR,” kata Ade Ary, menyebutkan inisial beberapa pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran konten fitnah tersebut.

Polda Metro Jaya memastikan akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, guna mengungkap kebenaran dan memastikan penegakan hukum yang adil. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250