HUKUM

Kasus Dugaan Pengrusakan Sawit Belum Tuntas. 100 Petani Telaga Suka Datangi Polres Labuhanbatu

×

Kasus Dugaan Pengrusakan Sawit Belum Tuntas. 100 Petani Telaga Suka Datangi Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu,CYBER24.CO.ID – Menuntut kejelasan dan kepastian hukum atas penanganan laporan dugaan pengrusakan tanaman kelapa sawit, sekitar 100 warga yang tergabung dalam Aliansi Petani Sawit Telaga Suka Pejuang Keadilan menggelar aksi unjuk rasa secara damai di depan Mapolres Labuhanbatu, Senin (26/10/2026).

​Dalam aksi yang mendapat pengawalan tersebut, massa mendesak pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan resmi yang telah disampaikan sejak Mei dan Juni 2026. Mereka menekankan agar pihak yang dilaporkan dapat diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila bukti-bukti serta unsur pidana telah terpenuhi.

​Pelaksanaan aksi ini berpatokan pada surat resmi Nomor: 01/AP.P.KEADILAN/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026, yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Kapolres Labuhanbatu melalui Sat Intelkam Polres Labuhanbatu.

​Koordinator Umum SUGAR SIMANJUNTAK, S.H., bersama Korlap I Parsoran Marpaung dan Korlap II Kuwato, menyampaikan bahwa persoalan hukum ini berawal dari dugaan pengrusakan tanaman kelapa sawit milik warga Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

​Berdasarkan keterangan resmi pihak aliansi, para warga yang terdampak merupakan petani kecil dengan rata-rata kepemilikan lahan sekitar 2 hingga 3 hektare per orang. Tanaman kelapa sawit yang menjadi sasaran pengrusakan tersebut diperkirakan telah memasuki usia produktif sekitar tiga tahun.

​Laporan mengenai kejadian tersebut secara resmi telah disampaikan kepada Polres Labuhanbatu pada dua gelombang, yakni 24 Mei 2026 dan 1 Juni 2026. Pihak aliansi menjelaskan bahwa perkara ini sebenarnya sempat memasuki tahap mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Labuhanbatu, namun upaya musyawarah tersebut tidak membuahkan titik terang atau penyelesaian.

​Massa aksi menilai penanganan laporan kasus pengrusakan sawit Labuhanbatu tersebut perlu segera memperoleh kejelasan transparan. Mereka mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung dan menghadirkan saksi-saksi kunci yang mengetahui langsung kejadian dugaan pengrusakan di lapangan.

Baca Juga:  Respon Cepat Dumas, Tim Satres Narkoba Selidiki Dugaan Bandar Narkoba 

​Selain bukti fisik dan saksi, kuasa hukum warga juga mengungkapkan adanya surat pernyataan tertulis. Menurut penjelasan mereka, surat tersebut memuat pengakuan langsung dari pihak terlapor beserta komitmen kesediaan untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dipersoalkan.

​Meski demikian, hingga aksi unjuk rasa berlangsung pada 26 Oktober 2026, pihak aliansi menyayangkan terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

​Dalam orasinya di lapangan, kuasa hukum turut mempertanyakan alasan penyidik yang dinilai memperlambat proses pidana. Berdasarkan penjelasan penyidik dalam rekaman video aksi, penanganan perkara masih tertahan lantaran menunggu kehadiran tim ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan keterangan terkait objek tanah.

​Pihak kuasa hukum berpendapat teguh bahwa laporan yang diajukan berfokus penuh pada perbuatan murni dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman kelapa sawit, bukan konflik kepemilikan tanah. Karena itu, mereka meminta penyidik untuk tetap berfokus pada pembuktian unsur pidana pengrusakan.

​“Kami datang untuk memperingatkan penyidik Reskrim Polres Labuhanbatu untuk melanjutkan proses laporan kami. Ini murni laporan pidana pengrusakan,” tegas kuasa hukum dalam video aksi.

​Dalam aksi penyampaian pendapat tersebut, Aliansi Petani Sawit Telaga Suka Pejuang Keadilan secara resmi merumuskan lima poin tuntutan utama yang diserahkan kepada Polres Labuhanbatu:

​1. Meminta laporan dugaan pengrusakan tanaman kelapa sawit milik petani ditangani secara serius, transparan, dan profesional.

​2. Meminta pemeriksaan mendalam terhadap bukti kepemilikan serta penguasaan fisik tanaman kelapa sawit yang menjadi objek perkara.

​3. Meminta surat pernyataan dan dugaan pengakuan tertulis dari pihak terlapor diperiksa secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

​4. Meminta Kapolres Labuhanbatu turun tangan mengawasi langsung penanganan laporan masyarakat yang menjadi korban dugaan pengrusakan.

Baca Juga:  Komnas PA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pencabulan yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada

​5. Mendesak penyidik Satreskrim segera melanjutkan proses hukum, memberikan kepastian perkara, serta menetapkan tersangka apabila bukti dan unsur pidana telah terpenuhi.

​Melalui aksi damai ini, para petani Desa Telaga Suka berharap laporan hukum mereka tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian. Mereka menuntut agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, sehingga masyarakat kecil memperoleh hak-hak hukumnya secara utuh.

​Hingga berita ini diterbitkan, redaksi cyber24.co.id masih berusaha mengonfirmasi dan belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu mengenai perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250