HUKUM

Dugaan Kekerasan Terhadap Perempuan, Oknum TNI AU Berinisial MOH Resmi Dilaporkan ke POM AURI Pekanbaru

×

Dugaan Kekerasan Terhadap Perempuan, Oknum TNI AU Berinisial MOH Resmi Dilaporkan ke POM AURI Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Pelalawan,CYBER24.CO.ID — Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan yang melibatkan oknum anggota TNI AU berinisial MOH memasuki babak baru. Korban, Jerniati Siregar (40), didampingi penasihat hukumnya, Adv. Azwar Alimin Musa, S.H., secara resmi telah melaporkan oknum yang bertindak sebagai petugas pengamanan (PAM) di PT Pesawon Raya tersebut ke Polisi Militer Angkatan Udara (POM AURI) Pekanbaru.

​Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor POM-444/I/IDIK-/X/2026/RSN tertanggal 13 Oktober 2026 dan telah diterima langsung oleh petugas piket POM AURI Pekanbaru. Laporan ini dipicu oleh insiden penganiayaan yang menimpa korban di kawasan Pangkalan Kerinci pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

​Penasihat hukum korban, Adv. Azwar Alimin Musa, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil agar pelaku mendapatkan sanksi dan hukuman yang setimpal atas tindakan semena-mena yang dilakukannya terhadap warga sipil.

​”Kami telah resmi melaporkan personel TNI AU berinisial MOH ke markas POM AURI Pekanbaru. Laporan ini kami layangkan dengan harapan agar pimpinan yang bersangkutan menindak tegas anggotanya yang diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara menendang korban,” ujar Azwar saat dikonfirmasi.

​Sementara itu, Jerniati Siregar selaku korban berharap penuh pada keadilan dan profesionalisme institusi TNI AU dalam mengusut kasus ini. Ia menambahkan bahwa aksi kekerasan tersebut tidak terjadi di ruang hampa, melainkan disaksikan oleh banyak orang.

​”Saya bermohon kepada pimpinan TNI dan POM AU agar menindak anggotanya yang nyata melakukan kekerasan kepada saya. Kejadian penganiayaan tersebut disaksikan langsung oleh empat orang wanita lainnya, sehingga saksi di lokasi kejadian sudah lengkap,” ungkap Jerniati.

​Di sisi lain, terduga pelaku berinisial MOH saat dikonfirmasi tidak membantah adanya insiden kontak fisik tersebut. Namun, ia memberikan klarifikasi bahwa tindakan tendangan yang dilakukannya menyasar bagian kaki, bukan ke area tangan atau dada korban.

Baca Juga:  Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI

​Pihak korban kini menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penegakan hukum militer kepada POM AURI Pekanbaru guna memastikan profesionalisme dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sipil.

​Penelusuran dan penjelasan dari berbagai sumber terkait kasus ini menjelaskan, dasar-dasar hukum yang berlaku dalam kasus ini adalah adanya tindakan dugaan kekerasan yang melibatkan personel TNI terhadap warga sipil diatur dalam beberapa instrumen hukum positif di Indonesia, antara lain:

​1. Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan

​●Ayat (1): Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.

​●Catatan: Perbuatan menendang secara sengaja yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada fisik korban masuk dalam kategori penganiayaan.

​2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

●​Berdasarkan rumpun peradilan di Indonesia, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum (termasuk penganiayaan terhadap warga sipil) tunduk pada kewenangan Peradilan Militer. Proses penyelidikan dan penyidikan awal menjadi ranah kewenangan Polisi Militer (POM) angkatan terkait.

​3. Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM)

​●Mengatur tentang pelanggaran disiplin dan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi militer di mata masyarakat, di mana setiap prajurit wajib menjunjung tinggi Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

​4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 (Ratifikasi CEDAW) & Undang-Undang Perlindungan Hak Asasi Manusia (UU No. 39/1999)

​●Negara menjamin perlindungan bagi setiap warga negara, khususnya perempuan, dari segala bentuk kekerasan fisik dan perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250