PEKANBARU (CYBER24.CO.ID) — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024. Praktik rasuah ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp64,221 miliar.
Proses penahanan dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 18.20 WIB. Para tersangka tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda serta tangan dalam kondisi terborgol.
Isak tangis keluarga yang telah menunggu di luar gedung Kejati Riau pecah secara bersamaan tatkala para tersangka digiring masuk ke dalam mobil tahanan. Beberapa anggota keluarga tak mampu menahan emosi dan menangis histeris karena tak tega melihat kerabat mereka dibawa menuju tempat penahanan.
Suasana haru semakin terasa saat tersangka berinisial TW nyaris pingsan sewaktu hendak dimasukkan ke armada angkutan tahanan. Dua orang jaksa perempuan terpaksa membopong tubuhnya hingga masuk ke dalam mobil operasional Kejati Riau.
”Pada hari ini, tanggal 22 Oktober, kami tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka,” tegas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, yang didampingi Asintel Fitriansyah Akbar dan Kasi Penkum Zikrullah.
Dalam penjelasannya, Kejati Riau merincikan peranan dan jabatan dari delapan tersangka yang resmi ditahan dalam perkara penyelewengan dana BUMD tersebut.
Para tersangka tersebut adalah:
●Tiswarni (TW) — Komisaris Utama PT SPRH (satu-satunya tersangka perempuan)
●Rudi Guntoro (RG) — Anggota Komisaris PT SPRH
●Agus Salim (AS) — Anggota Komisaris PT SPRH
●Rahmad Hidayat (RH) — Direktur Umum PT SPRH
●Zulpakar (ZP) — Direktur Pembangunan PT SPRH
●Mahendra Fakhri (MF) — Direktur Keuangan PT SPRH
●Maruf Mukhlisin (MM) — Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH
●Mhd Khoirudin (MK) — Sekretaris PT SPRH
”Tersangka berinisial TW, RG, dan AS selaku anggota komisaris, RH selaku Direktur Umum, ZP selaku Direktur Pembangunan, MF selaku Direktur Keuangan, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Dikbang, serta MK selaku Sekretaris PT SPRH. Salah seorang tersangka berjenis kelamin perempuan, berinisial TW,” terang Syahrir.
Guna kepentingan kelancaran proses penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 23 Oktober hingga 10 November 2026. Penahanan dipisahkan di dua lokasi, yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pekanbaru dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Sementara itu, satu nama lain yang turut disorot penyidik adalah Salim Aktar, Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI). Salim diketahui belum memenuhi panggilan penyidik Kejati Riau.
Petugas yang melakukan penjemputan menemukan rumah kediaman yang bersangkutan di Medan sudah dalam keadaan kosong tanpa penghuni.
”Saat didatangi, rumah yang bersangkutan di Medan sudah kosong dan menurut keterangan perangkat desa, ia tidak lagi tinggal di alamat tersebut,” ungkap Syahrir.
Pihak kejaksaan memastikan bakal kembali melayangkan surat pemanggilan secara patut. Apabila pihak bersangkutan terus mengabaikan kewajiban hukumnya, Kejati Riau membuka opsi untuk menerbitkan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi terkait.
Berdasarkan data keuangan perusahaan, PT SPRH mencatatkan penerimaan pendapatan dividen PI 10 persen sebesar Rp569.724.918.637 sepanjang rentang tahun 2023 hingga 2025. Bahkan pada tahun buku 2023, BUMD tersebut berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp489.441.955.896.
Namun, di balik angka fantastis tersebut, penyidik menemukan serangkaian dugaan penyimpangan berat dalam pengelolaan keuangan internal. Salah satu temuan utama adalah pembayaran tantiem dan bonus senilai Rp9.788.839.118 yang disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 2 September 2024.
Pemberian dana jumbo itu diduga kuat direalisasikan tanpa mekanisme pembahasan, kalkulasi rasional, maupun penilaian parameter kinerja yang sah terhadap para penerimanya. Tak hanya itu, penyidik juga mengendus praktik pinjaman dana perusahaan senilai Rp2.298.631.800 kepada 51 orang pegawai PT SPRH demi kepentingan pribadi.
Sektor pengadaan lahan juga tak luput dari bidikan penyidik Pidsus Kejati Riau, mencakup:
1. Pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar
2. Pembelian lahan company yard senilai Rp14,4 miliar
3. Pembelian lahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta
4. Dugaan penyimpangan transaksi pada pengadaan lahan kompensasi
Akumulasi dari berbagai item pengeluaran bermasalah tersebut menorehkan angka kerugian keuangan negara atau daerah mencapai Rp64.221.498.127,60 (sekitar Rp64,22 miliar).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 603 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Penetapan delapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara sebelumnya yang telah menyeret empat nama ke meja hijau. Mereka adalah Rahman (mantan Dirut PT SPRH), Zulkifli (pengacara PT SPRH), Muhammad Arif (Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga), serta Dani Setiawan (Kepala Divisi Pengembangan).
Eks Dirut PT SPRH, Rahman, sebelumnya telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Rahman dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655. Apabila uang pengganti tak dilunasi dalam kurun satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), pidananya bertambah 4 tahun penjara.(Fir)



























