HUKUM

Modifikasi Tangki Mobil, Dua Pelaku Mafia BBM Subsidi di Inhu Ditangkap Polisi

×

Modifikasi Tangki Mobil, Dua Pelaku Mafia BBM Subsidi di Inhu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

INHU, CYBER24.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Dalam operasi penindakan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti ratusan liter BBM subsidi.

​Dua pria yang berhasil diamankan masing-masing berinisial GD (20) dan A (46). Selain mengamankan para pelaku, petugas turut menyita barang bukti bio solar bersubsidi dengan total volume mencapai 440 liter dari dua lokasi berbeda.

​Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal di wilayah hukum Polres Inhu. Berdasarkan informasi tersebut, praktik penyalahgunaan ini diduga kuat telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama dengan modus memanfaatkan beberapa barcode resmi Pertamina untuk melakukan pembelian berulang kali.

​Kapolres Inhu AKBP John Letedara, melalui Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, mengonfirmasi keberhasilan penindakan tersebut pada Kamis (22/10/2026).

​”Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indragiri Hulu,” ujar IPDA Ade Asnal dalam keterangan resminya.

​Proses penindakan dimulai pada Selasa (20/10/2026), ketika Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Adlin memerintahkan KBO Satreskrim bersama Tim Opsnal untuk melakukan pemantauan ketat di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Inhu.

​Saat melakukan pengamatan, tim mendapati satu unit kendaraan yang mencurigakan karena kerap bolak-balik mengisi BBM jenis bio solar. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

​Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Isuzu Panther yang dikemudikan oleh tersangka GD, petugas menemukan tangki BBM yang telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menampung bahan bakar dalam jumlah besar.

Baca Juga:  Bahas Penyelesaian Sengketa Tanah di Surabaya dengan Komisi II DPR RI, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Kami Pastikan Penyelesaiannya secara Objektif

​”Tersangka GD mengakui bahwa di dalam tangki modifikasi tersebut terdapat sekitar 150 liter bio solar yang baru saja dibeli dari SPBU di Jalan Azki Aris dan SPBU di Jalan Sultan,” ungkap IPDA Ade Asnal.

​Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari GD, BBM bio solar bersubsidi tersebut diketahui milik seorang pria berinisial A yang berdomisili di Desa Talang Jerinjing. Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi penampungan tersebut.

​Di Desa Talang Jerinjing, petugas berhasil mengamankan tersangka A beserta sejumlah barang bukti tambahan. Di lokasi ini, polisi menyita empat jerigen berkapasitas 33 liter yang terisi penuh bio solar, satu jerigen kapasitas 33 liter terisi setengah, serta tujuh jerigen kosong ukuran 33 liter. Total BBM yang disita dari kendaraan dan lokasi penampungan mencapai 440 liter.

​Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka A mengakui seluruh kepemilikan mobil Isuzu Panther beserta BBM subsidi tersebut. Para pelaku membeli bio solar secara berulang dari beberapa SPBU menggunakan Isuzu Panther dan Isuzu Panther Pick Up yang tangkinya telah diperbesar, lalu menyimpannya di rumah menggunakan jerigen.

​”BBM bersubsidi tersebut diduga kuat akan dijual kembali untuk memasok kebutuhan alat berat. Seluruh kegiatan penyimpanan dan pengelolaan ini dilakukan tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah dari pemerintah,” tegas IPDA Ade Asnal.

​Guna mengusut tuntas jaringan dan aktivitas penimbunan ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, GD dan A dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi, Kantah Agam dan Ninik Mamak Manggopoh Mantapkan Persiapan Huntap dan Fasum

​Aturan hukum tersebut mempertegas sanksi pidana berat bagi setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah.

​”Para pelaku terancam sanksi pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar. Kami akan terus memperketat pengawasan agar BBM subsidi tepat sasaran,” pungkas IPDA Ade Asnal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250