Padang,CYBER24.CO.ID – Upaya penegakan hukum lingkungan hidup di Sumatera Barat mencatatkan momentum penting. Pengadilan Tinggi (PT) Padang resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Painan terkait perkara gugatan kolam limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Transco Energi Utama yang belum dilengkapi lapisan kedap air.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Selasa (27/10/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang menolak permohonan banding dari pemohon dan berpihak pada kelestarian ekosistem melalui penerapan prinsip hukum lingkungan modern.
Putusan banding ini secara tegas menguatkan perkara Nomor 11/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Pnn yang sebelumnya diputus oleh PN Painan. Dalam amar putusan tingkat pertama tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Pemohon Banding (Tergugat), PT Transco Energi Utama, telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup.
Atas perbuatan tersebut, PT Transco Energi Utama dihukum untuk melakukan pemulihan terhadap kolam limbah Pabrik Kelapa Sawit yang sebelumnya tidak memiliki lapisan kedap air agar diubah menjadi kedap air. Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan monitoring pasca-pemulihan. Seluruh biaya pemulihan dan pemantauan ditanggung sepenuhnya oleh Tergugat, dengan tenggat waktu pelaksanaan paling lambat 6 (enam) bulan sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan perkara ini melibatkan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup selaku Penggugat/Terbanding, serta Bupati Pesisir Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan sebagai Turut Terbanding.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, S.H., M.H., M.Ling, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas keadilan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang. Menurutnya, keputusan hakim yang berani dan pro-lingkungan ini menjadi angin segar bagi upaya perlindungan ekologis di Indonesia.
”Langkah ini membuktikan komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin hak atas lingkungan hidup yang bersih, baik, sehat, dan berkelanjutan. Saat dihadapkan pada ketidakpastian dampak hukum maupun ekologis, peradilan mengambil sikap tegas untuk memprioritaskan perlindungan lingkungan di atas kepentingan ekspansi yang berisiko merusak alam,” ujar Soni saat memberikan keterangannya.
“Asas In Dubio Pro Natura adalah sebuah prinsip hukum lingkungan internasional dan nasional yang menegaskan bahwa apabila terdapat keraguan ilmiah atau ketidakpastian mengenai dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan, hakim harus mengambil keputusan yang paling menguntungkan atau melindungi kelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan,” jelasnya menambahkan.
Gugatan lingkungan yang dilayangkan oleh AJPLH ini berpatokan pada mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas penampungan limbah cair industri menggunakan sistem dasar yang kedap air demi mencegah penyusupan zat berbahaya ke dalam tanah.
Soni menegaskan bahwa penggunaan kolam limbah berbahan tanah terbuka tanpa lapisan kedap air berpotensi besar memicu pencemaran tanah serta mencemari sumber air tanah masyarakat sekitar dalam jangka panjang. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap PP 22/2021 merupakan hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar lagi oleh para pelaku usaha.
”Kan sudah 5 tahun peraturan ini diterbitkan oleh pemerintah pusat, harusnya pemerintah daerah dan pelaku usaha sudah melaksanakan peraturan ini,” tegas Soni menutup pernyataannya.
Melalui putusan ini, pihaknya menyuarakan harapan besar agar perkara-perkara lingkungan hidup lainnya di seluruh peradilan Indonesia dapat terus mengadopsi dan menerapkan asas In Dubio Pro Natura, sehingga keadilan ekologis senantiasa menjadi acuan utama dalam penegakan hukum.(Tim)



























