PESSEL, CYBER24.CO.ID — Polemik rencana penggunaan gelar Datuak Rajo Bandaro di Kaum Suku Melayu, Kenagarian Puluik Puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), kembali mencuat ke permukaan dan menyita perhatian publik setempat.
Kali ini, persoalan tersebut berkaitan erat dengan dugaan pemalsuan tanda tangan Jumrizal, mantan Wali Nagari Puluik Puluik periode 2015–2021, pada surat keterangan tanah ulayat Yulisma tertanggal 3 September 2017 yang menyatakan Hamadi sebagai ahli waris.
Jumrizal secara tegas menyatakan bahwa tanda tangan yang tertera pada dokumen surat keterangan tanah ulayat tersebut bukanlah tanda tangan miliknya. Pernyataan mendasar ini disampaikannya saat diwawancarai wartawan di Sago, Kecamatan IV Jurai, pada Jumat (9/10/2026).
Ia mengaku sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Hamadi tersebut karena berpotensi merugikan pihak lain dan memperkeruh hubungan kekeluargaan di tengah kaum.
”Sebagai orang yang hidup se kampung dan se nagari, saya memang mempertimbangkan dampak setiap persoalan terhadap hubungan kekeluargaan. Makanya saya menyesalkan kejadian ini karena bisa merugikan pihak lain dan memicu perselisihan di tengah kaum,” ujar Jumrizal.
Meski demikian, Jumrizal memilih untuk tidak melakukan tuntutan hukum secara pribadi atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut demi menjaga keharmonisan sosial dan hubungan kekeluargaan di lingkungan nagari. Namun, ia menegaskan tidak melarang pihak-pihak lain yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum resmi.
”Saya tidak menuntut secara hukum, tetapi saya juga tidak menyuruh ataupun melarang pihak yang merasa dirugikan untuk melapor. Itu menjadi hak mereka. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap bersikap kooperatif dan memberikan keterangan apabila dibutuhkan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Jumrizal juga menyebutkan bahwa dirinya sebelumnya telah memberikan keterangan di Polda Sumatera Barat terkait pengaduan yang disampaikan oleh Refli Datuak Rajo Bandaro bersama anggota kaumnya.
Secara terpisah, Rosman Muchtar, saudara dari Refli Datuak Rajo Bandaro, menyampaikan keprihatinan mendalam atas munculnya dugaan pemalsuan dokumen legalitas tanah ulayat tersebut. Rosman menilai surat yang dipersoalkan itu sangat perlu ditelusuri secara tuntas karena berkaitan langsung dengan klaim Hamadi sebagai ahli waris tanah ulayat di Nagari Puluik Puluik.
Pihaknya menduga dokumen tersebut sengaja digunakan untuk memperkuat klaim Hamadi atas tanah ulayat, yang kemudian dikaitkan dengan kedudukan kaum serta hak penggunaan gelar Datuak Rajo Bandaro yang saat ini secara sah dipangku oleh Refli.
”Kami mempertanyakan dasar penggunaan surat tersebut. Jika tanda tangan mantan wali nagari memang dipalsukan, persoalan ini harus diusut karena dokumen itu diduga digunakan untuk memperkuat klaim yang berkaitan dengan tanah ulayat dan gelar adat,” tegas Rosman.
Rosman menambahkan bahwa pihaknya bersama kaum tidak dapat menerima tindakan yang dinilai merugikan kedudukan Refli dalam kaum Suku Melayu Datuak Rajo Bandaro. Oleh karena itu, persoalan tersebut telah dibawa ke ranah hukum agar kebenaran dokumen serta dasar klaim yang berkaitan dengannya dapat diperiksa secara objektif dan transparan.
Lebih jauh, Rosman menduga bahwa dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya Hamadi untuk meyakinkan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Puluik Puluik mengenai klaim yang diajukannya.
Ia turut mempertanyakan peran Afrimal Datuak Rajo Intan selaku Ketua KAN, Sudirman selaku Sekretaris KAN, serta Syafril yang disebut sebagai mamak atau paman dari Hamadi. Meski demikian, ia menekankan bahwa dugaan mengenai keterlibatan dan peran masing-masing pihak tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
”Menurut kami, persoalan ini bukan sekadar tentang penggunaan gelar, tetapi juga menyangkut keabsahan dokumen dan dasar seseorang mengklaim kedudukan adat. Semua pihak harus berpegang pada aturan adat dan hukum, bukan pada dokumen yang keabsahannya masih dipersoalkan,” kata Rosman.
Rosman menegaskan, apabila dugaan pemalsuan tersebut terbukti di mata hukum, maka perbuatan tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa seluruh bukti serta keterangan para pihak secara menyeluruh agar persoalan memperoleh kejelasan tanpa memperbesar konflik di tengah masyarakat.
Sebelumnya, kuasa hukum Refli, Suhanda Hakiki, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan berbagai langkah hukum terkait proses dan kewenangan sejumlah pihak dalam polemik gelar Datuak Rajo Bandaro ini. Pihaknya juga mempersoalkan rencana penggunaan gelar tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan tatacara adat yang berlaku.
Diketahui, surat pernyataan dari Jumrizal yang membantah keaslian tanda tangan pada dokumen tanah ulayat tersebut dibuat pada 29 Mei 2026. Surat pernyataan bantahan ini menjadi salah satu dokumen kunci yang perlu ditelaah bersama surat keterangan tanah ulayat tertanggal 3 September 2017 guna memastikan keaslian tanda tangan serta konteks penerbitannya secara hukum.(Mil)



























