HUKUM

Perkara Amplop Menhut Raja Juli Jalan di Tempat, Ini Penjelasan KPK

×

Perkara Amplop Menhut Raja Juli Jalan di Tempat, Ini Penjelasan KPK

Sebarkan artikel ini
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni .

Jakarta,CYBER24.CO.ID – Perkara dugaan korupsi pengurusan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) oleh Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni masih belum menemui titik terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menindaklanjuti kasus tersebut.

​Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik saat ini berfokus pada penanganan pokok perkara, yakni mengenai jual-beli jabatan di Pemkab Kuansing.

​”Saat ini penyidik masih fokus dulu terkait dengan pokok perkara, karena ini memang perkara berangkat dari peristiwa tangkap tangan yang kemudian para tersangka langsung dilakukan penahanan. Sehingga argo penahanannya pun juga langsung berjalan, ya, penyidik dibatasi waktu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/10/2026).

​Namun, kata Budi, bukan berarti KPK telah menutup buku perkara tersebut. Dia menjelaskan bahwa bila nantinya tim penyidik mendapatkan bukti-bukti lain, maka pengembangan penyidikan akan dilakukan.

​”Kemudian nanti di tahap persidangan juga tentunya akan terbuka fakta-fakta persidangannya seperti apa, termasuk nanti ada keterangan dari para saksi, alat bukti dipaparkan, kemudian nanti hakim akan menilai, ya, semuanya nanti kita ikuti perkembangannya. Apakah kemudian nanti ada pengembangan penyidikan atau seperti apa, kita sama-sama tunggu,” terang Budi.

​Ketika ditanya perihal rencana pemanggilan terhadap Menhut Raja Juli, Budi menyatakan semuanya bergantung pada kebutuhan tim penyidik. Sebab pemanggilan saksi murni kewenangan penyidik untuk mendalami penyidikan.

​”Beberapa pihak sebelumnya juga sudah dilakukan permintaan keterangan atau pemeriksaan untuk menjelaskan terkait dengan dugaan uang dari Bupati kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan, ya, dikonfirmasi, ya, temuan pada saat peristiwa tangkap tangan ini kepada saksi-saksi, ya, untuk menjelaskan soal itu,” terang dia.

Baca Juga:  Sidang Mitora vs KMK Plastics: Saksi Ungkap Beban Bunga Rp100 Miliar dan Dugaan Kejanggalan di Bank Resona Perdania

​”Tapi memang ada beberapa saksi yang dijadwalkan pada saat itu tidak bisa hadir karena memang ada kegiatan lain. Nah, tentu nanti penyidik juga akan melihat kebutuhan pemanggilan saksi-saksi tersebut, ya, pada prosesnya nanti,” sambungnya.

​KPK sebelumnya memang telah memanggil sejumlah pihak guna mengusut perkara dugaan suap pengurusan HPT di Kabupaten Kuansing. Termasuk Stafsus Menhut, Andi Saiful Haq pada 21 Agustus 2026. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan KPK hingga kini belum menjadwalkan ulang.

​Adapun perkara dugaan suap ini bermula dari pertemuan Suhardiman Amby dengan Raja Juli pada 2 Juni 2026. Bupati Kuansing diduga meninggalkan sebuah amplop berisi 14 ribu dolar Singapura.

​Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Menhut awalnya mengaku tak tahu hal itu. Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

​Tapi berdasarkan keterangan KPK, uang yang diduga dikembalikan hanya berjumlah 12 ribu dolar Singapura, lebih sedikit daripada perkiraan awal. Selisih dua ribu dolar tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250